Berita Populer di Batam, Kecelakaan Maut di Baloi hingga Pencuri Sandera Pengendara

Berita populer di Batam mulai dari kecelakaan maut, pencuri sandera pengendara hingga korban penipuan Minna Padi datangi OJK

TRIBUNBATAM/ICHWAN
Jeky digelandang petugas polisi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id-  Sejumlah peristiwa penting dan menarik di Batam menjadi berita populer pada Senin (9/3/2020).

Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan informasi terkini di hari sebelumnya, TRIBUNBATAM.id menyajikan lima berita populer di antaranya. Apa saja?

1. Kecelakaan maut di Baloi

Kecelakaan kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (9/3/2020) sore.
Kecelakaan kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (9/3/2020) sore. (TRIBUNBATAM.ID/ARDANA NASUTION)

Kecelakaan di Jalan Yos Sudarso,  tak jauh dari Showroom Suzuki Indomobil Batam, Senin (9/3/2020) mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kecelakaan maut bermula dari kendaraan truck trailer BP 9039 FU warna kepala hijau yang dikemudikan oleh RA datang dari arah Fly Over Laluan Madani hendak menuju ke arah Batu Ampar.

Sesampainya di depan Indomobil, trailer berhenti bersama kendaraan lainnya, menunggu antrean lampu Traffic Light. Saat lampu berwarna hijau, kemudian trailer berjalan pelan.

Diduga sepeda motor Honda Beat BP 2519 EP warna hitam dikendarai oleh RS datang dari arah yang sama, berjalan di sebelah kiri truck trailer BP 9039 FU warna kepala hijau.

Kemudian pengendara sepeda motor mengalami oleng dan bersenggolan dengan roda belakang sebelah kiri truck trailer BP 9039 FU warna kepala hijau.

"Akibat kecelakaan lalu lintas ini pengendara, RS meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani.

2. Kecelakaan di Tanjungpinang

Kecelakaan di Kilometer 7, Tanjungpinang, Senin (9/3/2020).
Kecelakaan di Kilometer 7, Tanjungpinang, Senin (9/3/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (9/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Sebuah mobil merek warna abu-abu dengan nomor polisi BP1971TP masuk ketengah taman jalan.

Kendaraan ini pun tersangkut dan menabrak sebuah rambu-rambu lalu lintas.

Pantauan TribunBatam.id, sejumlah anggota Satlantas Polres Tanjungpinang sudah melakukan evakuasi.

Kecelakan antara mobil dan sepeda motor terjadi di jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Jumat (24/1/2020) pagi.

Kecelakaan itu pun menyebabkan kendaraan motor Vixion berwarna putih BP 4837 WJ dikendarai Solihin berada di bawah kendaran mobil merek Daihatsu Ayla BP 1680 TJ yang dikendarai Joni.

Beruntung saat insiden terjadi, pengendara motor langsung terloncat dan terjatuh di tepi jalan.

Polisi lalulintas yang saat kejadian melinyas langsung membantu.

Tampak pengendara motor terbaring sambil memegang kakinya dengan menahan rasa sakit.

"Kaget saya, tiba-tiba diseruduk mobil dari belakang," ucapnya.

Laka yang terjadi antara mobil dan sepeda motor di jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Jumat (24/1/2020) pagi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang melalui Kanit Laka Iptu Ridwan.

"Keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saja," katanya, Jumat (24/1/2020).

Ia menyampaikan, pengendara motor hanya mengalami luka ringan, dengan bagian kaki keseleo.

"Kerusakan motor pun akan ditanggung oleh pengendara mobil," sebutnya.

3. Pencuri sandera pengendara di Batam

Jeky digelandang petugas polisi
Jeky digelandang petugas polisi (TRIBUNBATAM/ICHWAN)

Jeky ditangkap warga setelah menyandera seorang pengendara di Simpang Gelael Batam.

Pelaku jambret terhadap seorang pengendara sepeda motor di Kota Batam, Jeky akhirnya mengakui perbuatannya.

Sambil menahan sakit akibat dihakimi massa, ia menuturkan niatnya melakukan aksi kriminal itu setelah melihat handphone ketika ia membeli kopi di sebuah warung.

"Saya awalnya belanja kopi. Lalu di meja ada lihat handphone, lalu saya ambil itu," ucapnya terbata-bata dengan tubuh penuh luka lebam di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri, Senin (9/3/2020).

Jeky nekat mengambil pisau yang berada tak jauh dari meja setelah aksinya ketahuan.

"Dari situ, saya minta tolong untuk diantarkan ke Simpang Gelael," ucapnya.

Mendengar pengakuannya, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah berang.

Sebab, dalam video viral yang beredar, Ricky yakin betul jika Jeky menyandera pengendara sepeda motor berjenis kelamin perempuan itu.

"Kau minta tolong atau disandera? Itu nampak kau todong pisau ke lehernya," bentak Ricky.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, tampak beberapa luka di tubuh Jeky telah ditempeli perban.

Tangannya pun ikut diborgol akibat aksi nekat yang dilakukannya.

Jeky telah dibawa ke Markas Polsek Batam Kota untuk tindakan lebih lanjut.

4. Polda Tangkap Pemilik Tambang Pasir

Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri
Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU)

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Subdit IV Dirkrimsus Polda Kepri mengamankan tambang pasir ilegal yang berada di daerah Simpang 3, depan perumahan Symphoni Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020).

Sebanyak 20 orang, berikut 11 unit lori dan 4 unit excavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada penggerebekan tambang pasir tersebut.

Pada Sabtu (7/3/2020) malam, Ditreskrimsus mengamankan pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut, berinisial A di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center.

 
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pemilik tambang pasir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin.

 "Pemilik kegiatan penambangan pasir tersebut berinisial A dan saat ini T dalam pencarian kepolisian," ujar Wiwit, pada Senin (9/3/2020).

Wiwit melanjutkan, untuk kegiatan ilegal kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wiwit.

5. Korban investasi PT Minna Padi Ketemu OJK

Korban investasi PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Komplek Kara Junction Blok C Nomor 1-2, Taman Baloi, Batam, Senin (9/3/2020) pagi.

Didi Pranoto salah satu korban mengatakan, tujuan mendatangi kantor OJK itu untuk meminta tanggapan OJK selaku pengawas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen industri jasa keuangan. 

Karena Didi merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi, totalnya mencapai Rp 130 miliar dari 70 nasabah yang ada di Kota Batam.

"Hal itu diketahui, setelah perusahaan PT Minna Padi dilikuidasi oleh OJK karena telah menjanjikan aturan yang salah kepada nasabah," ungkap Didi.

Menurutnya, reksadana saham yang sudah terindikasi penipuan ini telah dibiarkan selama lebih dari 6 tahun beroperasi di Indonesia oleh OJK.

"Bahkan sebenarnya PT Minna Padi sudah eksis dari tahun 2004. Produk ini sudah eksis begitu lama ini diduga ada pembiaran dari pihak OJK," kata Didi.

"Kalau pun OJK mau menghentikan produk ini dari pada lebih banyak lagi merugikan masyarakat, kenapa dia tidak memerintahkan pada saat pemutusan likuidasi tersebut kepada pihak Mina Padi untuk ganti rugi kepada masyarakat," tambahnya kesal.

Dikatakan, pada saat pemutusan likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak Minna Padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.

Namun apa yang dilakukan oleh Minna Padi adalah, setelah mereka menjual, kemudian cut off timenya mereka tidak mengembalikan duitnya sesuai pada saat cut off time.

Melainkan lanjut Didi, PT Minna Padi menunggu dari saham harga mahal 1.300 sampai tinggal 50 rupiah.

"Ini yang ingin kita tanya feed back dari OJK kenapa yang dirugikan ke masyarakat banyak di Batam sekitar lebih 70 orang dengan total investasi Rp 130 miliar. Sementara jika dihitung se-Indonesia berkisar Rp 5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT Minna Padi, ini akan menggegerkan seluruh Indonesia jika tidak diperbaiki dengan baik," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved