BATAM TERKINI

Fakta-fakta Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pemilik Tambang Jadi Tersangka

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal yang berada di daerah Nongsa, Kota Batam, Jumat (6/3). Simak faktanya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri 

Dalam konfrensi pers, Senin (9/3/2020) di Mapolda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pemilik tambang pasir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin.

"Pemilik kegiatan penambangan pasir tersebut berinisial A dan saat ini T dalam pencarian kepolisian," ujar Wiwit, pada Senin (9/3/2020).

- Terancam pidana penjara 10 tahun

Wiwit melanjutkan, untuk kegiatan ilegal kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wiwit.

(tribunbatam.id/Alamudin Hamapu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved