BATAM TERKINI

Fakta-fakta Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pemilik Tambang Jadi Tersangka

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal yang berada di daerah Nongsa, Kota Batam, Jumat (6/3). Simak faktanya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal yang berada di daerah Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020) malam.

Berikut fakta-fakta penggerebekan lokasi tambang pasir yang dihimpun Tribunbatam.id:

- Pengelola tak bisa menunjukkan dokumen perizinan

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada penambangan pasir tanpa izin.

"Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug/pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," jelas Wiwit.





Wiwit menambahkan, tambang pasir tersebut telah beroperasi selama dua minggu terakhir.

- Amankan pekerja dan barang bukti

Sebanyak 20 orang, berikut 11 unit lori dan 4 unit excavator, serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir ilegal diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat penggerebekan tambang pasir tersebut.

- Mampu jual pasir sebanyak 280 sampai 400 lori per hari

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono memperkirakan, keuntungan yang diraih para penambang pasir secara ilegal tersebut dalam sehari mencapai Rp 60 juta.

Jadi Tersangka, Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Terancam Penjara 10 Tahun

Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Diduga Raup hingga Rp 60 Juta per Hari

"Sesuai keterangan para pekerja yang diamankan, dalam satu hari para penambang yang diduga ilegal tersebut dapat menjual antara 280 sampai 400 lori per hari," ujarnya.

Jika setiap lori pasir tersebut dijual seharga Rp 150 ribu, maka penjualan 280 sampai 400 lori per hari akan menghasilkan Rp 42 juta hingga 60 juta per hari.

- Pemilik tambang pasir ilegal ditangkap satu hari setelah penggerebekan lokasi tambang

Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A, sempat dicari pihak kepolisian. Akhirnya A diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center pada Sabtu (7/3/2020) malam.

- Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A ditetapkan sebagai tersangka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved