Lima Tersangka Illegal Logging Ditangkap Satreskrim Polres Bintan, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebanyak 50 batang kayu bulat berbagai jenis diamankan Satreskrim Polres Bintan di hutan lindung Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menggelar ungkap kasus illegal logging di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Sebanyak 50 batang kayu bulat berbagai jenis diamankan Satreskrim Polres Bintan di hutan lindung Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Tidak hanya kayu bulat, polisi juga mengamankan 4 bilah parang, mesin pemotong kayu serta satu unit truk pengangkut kayu di kawasan hutan lindung itu.

Lima tersangka diringkus saat di kawasan hutan lindung itu.

Mereka yang ditangkap berinisial Fr (28), Ju (50), Jo (37), He (32) dan An (26).

Kepada polisi, aksi illegal logging ini baru dua kali dilakukan tersangka.

Foto Tumpukan Kayu Ini Viral. Isu Kasus Illegal Logging Kembali Menghangat di Jemaja, Anambas

Tim SAR Sisir Perairan Pulau Cempedak, Cari Nelayan Bintan Diduga Hilang Tenggelam

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, dari kelima pelaku polisi menemukan 50 batang kayu bulat berbagai jenis yang sudah ditebang.

Bambang juga menyebutkan,hasil penjarahan kayu itu rencananya akan dijual pelaku dibeberapa lokasi.

"Kami masih kembangkan dimana tempat penjualan kayu-kayu ini," tuturnya, Selasa (10/3/2020).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menambahkan, dari keterangan kepada polisi, aksi illegal logging ini baru mereka lakukan sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 183 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved