Arab Saudi Tak Mau Kecolongan Lagi, Warga yang Sembunyikan Penyakit Denda Rp 1,9 Miliar

Kewaspadaan Arab Saudi terhadap wabah virus corona terus meningkat. Terbaru, Arab Saudi memberlakukan aturan sangat ketat.

twitter.com/@_Ufaq_
Foto suasana di Masjidil Haram yang sepi setelah dilakukan sterilisasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi 

TRIBUNBATAM.id - Kewaspadaan Arab Saudi terhadap wabah virus corona terus meningkat. Terbaru, Arab Saudi memberlakukan aturan sangat ketat.

Salah satunya yakni dengan pemberian denda hingga 500.000 riyal atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Denda dikenakan pada siapapun yang tidak mengungkapkan informasi kesehatannya, maupun tak menjelaskan secara rinci catatan perjalanannya saat berada di titik-titik masuk negara tersebut.

UPDATE 1 Kasus Baru Covid-19 di Arab Saudi, Tembus Angka 21, Ini Himbauan Pemerintah

Arab Saudi Umumkan 5 Kasus Baru Covid-19, Tangguhkan Perjalanan dari dan ke 14 Negara, Indonesia?

Arab Saudi Umumkan 4 Kasus Baru Covid-19, Tangguhkan Perjalanan ke dan dari 9 Negara

Dikutip dari Reuters, pihak kerajaan juga melakukan penguncian sementara di Provinsi Qatif sejak, Ahad (08/03/2020).

Qatif merupakan lokasi ditemukannya 15 orang yang positif virus corona. 

Sejumlah langkah tersebut diambil, usai Arab Saudi gagal mendeteksi beberapa orang yang telah melakukan perjalanan ke Iran karena tidak adanya tanda di paspor. 

Pihak kerajaan mengatakan, sebagian besar mereka yang positif virus corona telah kembali dari Iran atau Irak, yang merupakan lokasi banyaknya penganut Syiah. 

Qatif sendiri memiliki populasi Syiah yang cukup besar.

Kasus Kedua Virus Corona Ditemukan, Arab Saudi Hentikan Sementara Kegiatan Umrah di Masjidil Haram

Terlanjur Sampai di Arab Saudi Namun Gagal Umroh, Tak Disangka Begini Nasib Jemaah Indonesia

Waspada Virus Corona: Sudah Tiba di Arab Saudi, Pemerintah akan Jemput Jemaah Umrah

Kebanyakan mereka diperkirakan berinteraksi dengan orang-orang usai kembali dari negara tersebut. 

"Semua pelancong yang datang ke kerajaan dengan penerbangan internasional, manajer dan pekerja sarana transportasi lain harus menghormati arahan kesehatan lokal dan internasional," ujar jaksa penuntut umum kerajaan. 

Menurutnya, denda 500.000 riyal tersebut akan dikenakan kepada orang-orang yang tidak mematuhi.

"Para profesional transportasi akan bertanggung jawab atas segala dampak dari pelanggaran mereka,” ujar dia. 

Pihak berwenang juga menyampaikan pesan kepada para imam Salat Jumat, agar menyampaikan khutbah khotbah dalam waktu kurang dari 15 menit.

Selain itu, Kementerian Urusan Islam juga melarang adanya makanan dan minuman di masjid-masjid. 

Arab Saudi saat ini menangguhkan perjalanan kepada 14 negara, dalam upayanya mengatasi penyebaran virus corona. 

RESMI Hentikan Penerbangan ke Arab Saudi untuk Sementara, Simak Profil Maskapai Lion Air Group

Kantor Kemenag Anambas Gelar Doa, Prihatin Kebijakan Arab Saudi Stop Visa Umrah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved