BATAM TERKINI
Di Hadapan Pengusaha, Kepala BP Batam Janji Bakal Revisi Perka Tarif dan Jasa Pelabuhan
BP Batam bakal merevisi Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2018 tentang tarif dan jasa pelabuhan untuk membantu pengusaha bangkit dari hantaman corona.
Di Hadapan Pengusaha, Kepala BP Batam Janji Bakal Revisi Perka Tarif dan Jasa Pelabuhan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pertemuan dengan pengusaha dari Indonesian National Shipowners Association (INSA), di Hotel Travelodge, Rabu (11/3/2020).
Dalam pertemuan ini, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi berjanji akan mengakomodir aspirasi pengusaha jasa kepelabuhan di Batam.
Kemudahan ini akan diberikan melalui perubahan Perka terkait kegiatan kapal di pelabuhan Batuampar yang berhubungan dengan bahan baku industri.
Salah satunya akan disiapkan revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif dan Jasa Pelabuhan.
Rudi berharap, kebijakan BP Batam mengubah aturan itu, akan membantu pengusaha bersaing dan bangkit akibat virus Corona di Batam.
Diakuinya kegiatan di pelabuhan mengalami penurunan, karena kegiatan bongkar muat dari Cina tidak ada.
Sehingga banyak agen kapal di pelabuhan, berhenti beraktivitas.
• Mulai 15 Maret 2020, Hotel dan Restoran di Batam Tak Perlu Bayar Pajak
"Bahan baku dari China tidak ada. Kapalnya tidak bergerak, maka keagenan dan kegiatan pelabuhan akan berhenti," katanya.
Dengan adanya solusi ini diharapkan, dalam dua sampai tiga bulan ke depan masalah corona selesai.
Sehingga arus perdagangan di Kota Batam bisa kembali seperti semula.
Pertemuan ini juga, kata Rudi, untuk menyikapi dampak virus Corona di Batam, dengan mengumpulkan pelaku usaha di pelabuhan seperti shipyard, agen dokumen pelabuhan ataupun pemilik kapal dikumpulkan.
"Mereka banyak menyampaikan tentang (aturan BP) yang sudah dikeluarkan tahun 2018 itu. Kita akan tinjau kembali dan akan kita sesuaikan dengan aturan Menteri Perhubungan dan Keuangan. Sehingga perka yang baru keluar tidak merugikan para pengusaha di Pelabuhan dan BP Batam," janji Rudi
Rudi berharap Perka yang baru keluar nantinya tidak akan merugikan para pengusaha ataupun BP Batam yang merupakan owner pelabuhan.
"Pelabuhan selesai, kapal yang selama ini enggan parkir di Batam, bisa kembali lagi ke Batam dengan kemudahan yang diberikan BP Batam," kata Rudi.