BATAM TERKINI

Mulai 15 Maret 2020, Hotel dan Restoran di Batam Tak Perlu Bayar Pajak

Pemko Batam akan membebasan pajak hotel dan restoran mulai 15 Maret 2020 mendatang untuk membantu usaha wisata yang sedang terpuruk.

Istimewa
ilustrasi 

Mulai 15 Maret 2020, Hotel dan Restoran di Batam Tak Perlu Bayar Pajak

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dampak penyebaran virus corona di sejumlah negara mulai dirasakan pemilik usaha di Batam, khususnya bisnis perhotelan dan restoran.

Karenanya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membebasan pajak hotel dan restoran mulai 15 Maret 2020 mendatang.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran yang merupakan program dari pemerintah pusat tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

"Pembebasan pajak mulai 15 Maret ini. Kita harus koordinasi dengan DPRD karena Perda ada aturan pajak hotel dan restoran," ujar Rudi, Rabu (11/3/2020).

Sementara itu, terkait kompensasi dari pemerintah pusat bagi daerah wisata sebagai pengganti pajak hotel dan restoran yang dibebaskan, Rudi enggan menanggapinya.

Ia mengaku tak ingin mengejar janji pemerintah pusat dan hanya ingin fokus untuk menjaga industri dan pariwisata di Batam.

"Kalau tak dapat dari pusat pun, tak apa. Penting, hotel, restoran dan industri kita bantu. Karena terkait tenaga kerja dan pengangguran," ujar Rudi.

Hanya saja, sebagai dasar hukum pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut, kini Walikota Batam sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Dampak Virus Corona, Hotel di Batam Terancam Gulung Tikar, Kini Hanya Berharap Wisatawan Domestik

"DPRD akan mengeluarkan rekomendasi, baru kita keluarkan Perwako," ujarnya.

Rudi berharap, kemudahan itu bisa membantu geliat industri dan pariwisata di Batam.

"Ini harus menyesuaikan kondisi yang ada. Jumlah mereka yang menginap di hotel sudah turun. Tujuan kita memberikan insentif pajak supaya wisman datang kembali," harapnya.

Diakuinya, saat ini kondisi industri pariwisata Batam semakin lesu.

Selain insentif pajak dari pemerintah, pengelola hotel juga bisa menurunkan tarif hotel.

Sehingga dapat mendorong minat wisman datang dan menginap.

"Hari ini, tak banyak juga pajak yang dipungut, karena tak ada (sepi) yang menginap. Karena itu kita hilangkan dan kita minta hotel menurunkan harga," ujar Rudi.

Ia menambahkan, untuk saat ini Pemko Batam tidak berfikir lagi soal pajak hotel dan restoran.

Diharapkan, diskon tarif hotel dan restoran serta pembebasan pajak, akan memberikan daya tarik lebih, bagi wisatawan.

"Karena harga murah, dia (wisatawan) akan datang ke sini. Jadi tak usah lagi memikirikan pajak hotel dan restoran. Kalaupun pemerintah tak dapat uang tak apa. Penting investasi tidak pergi atau berhenti. Kalau berhenti maka pengembaliannya sulit," katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved