PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
Simpan Sabu dalam Tas Pink, Pelaku Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Tertangkap di Batam
2 di antara 5 kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan BNNP Kepri tersebut menggunakan modus pengiriman barang lewat jasa ekpedisi.
Simpan Sabu dalam Tas Pink, Pelaku Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Tertangkap di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, di kantor BNNP Kepri, Rabu (11/3/2020).
Kabid pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, 2 di antara 5 kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan BNNP Kepri tersebut menggunakan modus pengiriman barang lewat jasa pengiriman atau ekspedisi.
Kasus pertama diungkap Jumat (20/12/2019) yakni saat petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan sebuah paket dari ekspedisi yang dikirim menggunakan ekspedisi berisi tas kulit pink yang diselipi 3 bungkusan yang diduga sabu.
"Sabu seberat 305 gram sabu dimusnahkan sebanyak 267,78 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium," ujar Arif.
Sementara kasus kedua, dibongkar aparat Rabu (12/2/2020) di Pelabuhan Batam Center.
• BNNP Kepri Musnahkan 1175,89 Gram Sabu dari 5 Kasus Berbeda
Petugas Bea Cukai mendapatkan kejanggalan dari salah satu barang yang di periksa menggunakan X Ray
Arif menjelaskan penemuan tersebut hampir sama dengan satu kejadian dimana barang tersebut tujuan kelurahan Pejaten timur, kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di dalam paket itu ditemukan sebuah tas berwarna biru yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu sebanyak 203 Gram," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kasus tersebut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 178,87 gram akan dimusnahkan sedangkan sebanyak 24,13 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Arif melanjutkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembang dua kasus yang belum ditemukan perlakukanya tersebut. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)