TKI Bawa Kabur Anak Majikan, Beralasan Untuk Pancingan Agar Segera Dapat Anak
Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menculik balita berusia dua tahun
SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Suami istri yang bekerja di Selangor Malaysia membawa kabur anak majikannya.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Diketahui, kedua pelaku juga sudah ditangkap petugas kepolisian.
Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menculik balita berusia dua tahun anak.
• Penuman Mayat di Jember, Polisi Curiga Korban Pembunuhan Setelah Lihat Luka di Leher
• Masih Tahap Sosialisasi, PLN Bakal Bangun PLTU di Gunung Kijang Bintan
• Diambang Krisis Air, Warga Pertanyakan Sikap ATB & BP Batam; Hanya Menimbulkan Kekhawatiran
Balita berusia dua tahun itu merupakan anak pasutri asal Selangor, Malaysia.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, kedua pelaku sudah membawa kabur NW (2) dari orangtuanya, kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Desember 20119 silam.
"NW (2) ini dibawa tanpa seizin oleh orangtuanya, yang mana sudah dianggap keluarga," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (11/3/2020).
Luki mengungkap, modus kedua pelaku memanfaatkan kedekatan dirinya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di dalam rumah pasutri asal Selangor, Malaysia tersebut, berinisial R dan S.
"Ini sering bantu-bantu. Karena sudah dianggap sering bantu ngurus anaknya. Anak ini juga sudah dekat. Ya semacam pengasuh," tuturnya.
Luki menyebut motif para pelaku terbilang sepele.
Pelaku pasutri tersebut belum dikaruniai anak meski usia pernikahan mereka telah menginjak tujuh tahun.
Sehingga, lanjut Luki, mereka sengaja membawa NW dari Malaysia untuk tinggal bersama mereka di Kota Pasuruan.
Dengan maksud menjadikan si korban penculikan anak itu 'memancing' agar memperoleh anak.
"Dipinjam, katanya, supaya mancing, dapat anak. Itu sementara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang baru saja diringkus sore ini akan dikenai UU Perlindungan Anak.