Breaking News

Anggota TNI Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Jual Amunisi Kepada KKB Papua

Total sebanyak dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi. 

TRIBUNBATAM.id - Tiada ampun bagi penghianat bangsa. Apalahi pelaku merupakan seroang TNI>

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).

Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Sebelum Dibakar Suaminya, Elvina Sempat Siaran Langsung di FB, Raut Mukanya Seperti Orang Menangis

Berita Populer di Kepri, ATB Ungkap 2 Skenario Rationing Air hingga Gerindra Koalisi PDIP di Pilgub

Suami Bakar Istri Dalam Mobil, Korban Sempat Keluar Minta Tolong, Pelaku Langsung Kabur

Dalam persidangan, Agus mengatakan, Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.

Dari keterangan lima saksi, Demisla membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung.

Ia lantas menjual pistol tersebut kepada dua warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge.

Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.

Sementara itu, Demisla mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.

Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.

Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.

Total sebanyak lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang putusan atas Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dan Prajurit Satu Okto Maure di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (11/2/2020).

Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI. 

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.

Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.

Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved