Anggota TNI Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Jual Amunisi Kepada KKB Papua
Total sebanyak dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.
Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.
Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.
Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.
Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.
Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.
”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.
Total sebanyak dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.
Komandan Distrik Militer 1710/Mimika, Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk mempublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jual Amunisi Ke KKB Papua, Anggota TNI Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup