Beralasan Karena Gatal, Pria 41 Tahun Pamer Alat Vital di Halte, Terancam 10 Tahun Penjara

Adalah AW (41) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual dengan cara mengeluarkan alat kelaminnya.

net
Ilustrasi 

Beralasan Karena Gatal, Pria 41 Tahun Pamer Alat Vital di Halte, Terancam 10 Tahun Penjara

TRIBUNBATAM.id- Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Adalah AW (41) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual dengan cara mengeluarkan alat kelaminnya.

Kepada polisi, AW mengaku mengeluarkan Alat Kelamin karena gatal-gatal.

Simak berita selengkapnya:

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, AW memerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berinisial RA (20) di halte itu.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.

Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang menunggu bus di halte itu.

"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy di Polsek Ciputat, Jumat.

 

Rekan-rekan korban kemudian pergi lebih dulu dari halte dengan menaiki bus transjakarta.

Saat korban sedang sendiri itulah tersangka tiba-tiba berdiri dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban.

Korban langsung berteriak dan lari ketakutan. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada seorang warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.

"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN, Widik," ucapnya.

Diduga Terjadi di Sulut, Pemprov Gandeng Polisi Lacak Video Pelecehan Seksual Siswi SMA

Pengakuan Siswa SMK Pelaku Video Viral Pelecehan di Bolmong Sulut: Kami Menyesal, Cuma Bercanda

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jogja)

2. Berdalih gatal-gatal

Polisi telah mengamankan AW (41), pelaku pelecehan seksual yang menunjukkan kemaluannya di hadapan seorang wanita berinisial RA (20) di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran terserang gatal-gatal pada alat kelaminnya.

"Tersangka awalnya mengeles (alasan), begitu, karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020).

Namun, kata Endy, polisi mengetahui penyakit gatal hanya alasan setelah mengetahui pelaku tidak menggunakan celana dalam.

 

Saat itu, polisi menduga bahwa pelaku telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap wanit di halte tersebut.

"Kami curiga, kok ada penyakit langsung begitu, enggak pakai celana dalam. Berarti ya sudah persiapan. Tidak mungkin lah, gila," ucap Endy.

Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 14 Maret 2020, Virgo Masalah, Pasangan Gemini Kecewa, Aquarius Berjarak

Ramalan Zodiak Kesehatan Sabtu 14 Maret 2020, Gemini Lelah, Libra Stres, Aries Awasi Tekanan Darah

3. Terancam 10 tahun penjara

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Diketahui, siswi SMK kelas XII korban begal payudara di gang sempit tersebut, mengaku memukul oknum ojol itu sebanyak tiga kali.

Y (18), inisial korban begal payudara di gang sempit oleh oknum ojol tersebut juga mengaku, kejadian itu berawal saat pelaku menanyakan lokasi sebuah kampus.

Oknum ojol tersebut menghampirinya di jalan gang sempit, saat berangkat ke sekolah sekitaran pukul 06.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengatakan ke dirinya apabila pelaku hendak menjemput seorang penumpang ke kampus yang ingin dituju.

UPDATE 24 Kasus Baru Covid-19 di Arab Saudi, Anjurkan Warganya Isolasi Diri Usai Berpergian

Pajak Motor Picu Pembunuhan Sadis Pasutri, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Dinding

"Tiba-tiba dia deketin saya, orangnya pakai jaket ojol, terus pura-pura tanya alamat kampus dekat sini (lokasi). Pas nanya langsung dia meraba," kata Y di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Setelah payudaranya diraba, sontak korban melawan dengan cara memukul dan menendang sepeda motor Vario berwarna putih yang dikemudikan pelaku.

Pelaku sempat kehilangan keseimbangan. Tak sampai jatuh, ia berhasil melarikan diri dan tancap gas menuju ke arah Jalan Raya Bogor.

"Saya pukul tiga kali sama nendang motor pelaku, tapi dia enggak jatuh dan langsung kabur. Muka pelaku habis meraba datar saja," ujarnya.

Atas kejadian yang dialaminya, Y menyatakan bakal melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Beruntung, lokasi tempat pelaku melakukan perbuatan tersebut terdapat CCTV, sehingga Y mengantungi barang bukti berupa rekaman.

Plat nomor kendaraan bermotor pelaku pun terekam jelas di rekaman tersebut.

"Rencananya siang ini laporan, CCTV pas kejadian sudah minta ke pak RT. Di CCTV itu kelihatan pelat sepeda motor pelaku B 4090 TLX," tuturnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul AW Ditangkap Karena Pamer Alat Vital di Halte: Berdalih Karena Gatal, Terancam 10 Tahun Penjara, 
Penulis: erik sinaga


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved