Fakta-Fakta dan Sejumlah Alasan Kota Solo Ditetapkan Menjadi KLB Virus Corona
Pemerintah Kota Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Solo, Jawa Tengah.
#Sejumlah Alasan dan Fakta-Fakta Kota Solo Ditetapkan Menjadi KLB Virus Corona
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Solo, Jawa Tengah.
KLB ditetapkan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo selama 14 hari ke depan.
"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy, Jumat (13/3/2020) malam usai rapat koordinasi di Rumah Dinas Wali Kota Solo Lodji Gandrung.
Penetapan status KLB ini menyusul adanya dua pasien positif corona yang sempat diisolasi di RSUD Dr Moewardi Solo.
Satu orang pasien positif corona, berjenis kelamin laki-laki serta berusia 59 tahun dinyatakan meninggal dunia, Rabu (11/3/2020).
Kasus pasien positif corona meninggal di Solo ini menjadi kasus yang pertama terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
Berikut sederet fakta lengkap mengenai KLB corona di Solo:
Riwayat Pasien Positif Corona
Kasus positif corona ini bermula saat dua pasien diisolasi di RSUD Dr Moewardi Solo. Satu orang meninggal dunia.
Setelah dilakukan penelusuran sementara, kedua warga Solo tersebut sempat menghadiri seminar di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Dua pasien itu sama-sama datang ke acara seminar di Bogor," jelas Dokter Spesialis Paru RSUD Dr Moewardi Surakarta Harsini, dalam jumpa pers di Kantor Dinkes Jateng, Kamis (12/3/2020).

Sepulang dari Bogor, keduanya mengeluh batuk, pilek hingga demam.
Mereka lalu mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Solo, Jawa Tengah.
Seminggu menjalani perawatan, kondisi mereka tak kunjung membaik. Demam di tubuh bahkan mencapai 38 derajat celcius.
Tanggal 8 Maret 2020, keduanya dirujuk ke RSUD Dr Moewardi.
Di rumah sakit tersebut, pasien menjalani perawatan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan diisolasi.