BATAM TERKINI

CATAT! Kantor Pajak Tutup hingga 5 April, Diganti Pelayanan Online, Batas Lapor SPT Diperpanjang

Dirjen Pajak menghentikan sementara pelayanan pajak secara langsung hingga 5 April 2020 dan digantikan oleh pelayanan online.

TRIBUNBATAM.id
Antrian warga yang mengurus SPT di Kantor Pajak Batuampar 

CATAT! Kantor Pajak Tutup hingga 5 April Diganti Pelayanan Online, Batas Lapor SPT Diperpanjang

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat yang menyarankan untuk membatasi kegiatan di luar rumah, Dirjen Pajak menghentikan sementara pelayanan pajak secara langsung.

Melalui Siaran Pers nya, Minggu (15/3/2020) Dirjen Pajak mengumumkan bahwa pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Penutupan semetara kantor pelayanan pajak ini berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Layanan Luar Kantor baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Armeliza dari bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kepri pun menambahkan untuk pojok pajak yang berada di Batamindo juga dihentikan.

Artinya pelayanan pajak di luar Kantor Pajak pun ikut dihentikan.

Batas Akhir Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April

"Untuk pelayanan dihentikan, tapi tetap disarankan online dahulu, misalnya untuk SPT tahunan," tutur Armeliza, Senin (16/3/2020).

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

"Juga ada relaksasi untuk penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang harusnya sampai akhir maret menjadi 30 April tanpa ada sanksi keterlambatan.
Diarahkan melalui sarana elektronik, terus kalau ada pertanyaan atau konsultasi juga diarahkan melalui telepon, email, atau chat," terang Armeliza.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (TribunBatam.id/Ardana Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved