SINDIKAT PENJUALAN TELUR PENYU
Jual Telur Penyu di Kepri, 5 Orang Masuk Bui, Terancam Pidana 5 Tahun
Kelima orang ini diketahui sudah melakukan kegiatan penjualan telur penyu dalam kurun waktu hitungan tahun. Mereka terancam pidana 5 tahun penjara
- 287 butir telur penyu dari Sdr. M Daud;
- 20 butir telur penyu yang dibeli dari Sdr. Deli Jon Efendi;
- 1 lembar nota pembelian telur penyu tanggal 22 Februari 2020.
- 200 butir telur penyu yang dibeli dari Sdr. Benny;
- 500 butir telur penyu yang dibeli dari sdri. Janiar;
- 1 lembar nota pembelian telur penyu tanggal 23 Januari 2020;
- 2 lembar nota pembelian telur penyu tanggal 24 Januari 2020
Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang dari pengungkapan kasus ini. Yaitu Daud (47), Deli Jon Efendi (26), Alex Khandra (36), Benny Febrian (29), Janiar alias Etek Niar (62).
"Untuk telur penyu tersebut didapat dari dua lokasi berbeda oleh para pelaku. yakni daerah Kabupaten Bintan dan Kabupaten Anambas," ujarnya.
Wadirkrimsus yang didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri itu mengatakan, kelima pelaku tersebut saat itu merupakan penjual telur penyu.
Nugroho mengatakan, petugas polisi juga melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang mengambil telur penyu dan didistribusikan kepada kelima pelaku yang sudah diamankan.
"Untuk identitas pelaku sudah kita kantongi," ujarnya.
Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri akan menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat penjualan telur penyu di Kepulauan Riau (Kepri).
Konferensi pers dilaksanakan di Media Center Polda Kepri pada Senin (16/3/2020).
Konferensi pers rencananya akan dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri.
Sejumlah barang bukti yang dimasukkan di empat kotak terlihat di ruang Media Center untuk kepentingan ruang konferensi pers.
Para tersangka juga sudah dibawa ke ruang Media Center untuk persiapan konferensi pers.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)