SINDIKAT PENJUALAN TELUR PENYU

Jual Telur Penyu di Kepri, 5 Orang Masuk Bui, Terancam Pidana 5 Tahun

Kelima orang ini diketahui sudah melakukan kegiatan penjualan telur penyu dalam kurun waktu hitungan tahun. Mereka terancam pidana 5 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Polisi menunjukkan barang bukti telur penyu yang diamankan dari tiga lokasi di Kepri, saat pengungkapan kasus penjualan telur penyu, Senin (16/3/2020) di Media Center Polda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak lima orang diamankan polisi dari penjualan 1.007 butir telur penyu yang dilindungi oleh negara.

Ke lima orang ini diamankan di Tanjungpinang dan Batam, Kepri.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, para pelaku sudah melakukan kegiatan penjualan telur penyu dalam kurun waktu hitungan tahun.

"Mereka ini penampung bukan mencari sendiri dan mereka menjual secara pribadi," ujarnya.

Dijelaskan, untuk para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.







Wiwit mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Balai Konservasi Sumber Daya Seksi Konservasi Wilayah II Batam.

Telur yang sudah diambil dan diperjualbelikan tersebut tidak bisa di budidayakan lagi.

Polda Kepri Amankan 1.007 Butir Telur Penyu dari 3 Lokasi, 5 Orang Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Polda Kepri Bekuk Sindikat Penjualan Telur Penyu

"Telur yang belum dimasak para pelaku tersebut atau masih mentah sudah tidak bisa dibudidayakan lagi," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus itu juga menjelaskan, pihaknya mengikuti perkembangan penyuka telur penyu dari bulan Januari 2020 lalu .

"Kita sudah mengikuti perkembangan telur penyu dari awal 2020 lalu," ujarnya.

1.007 Butir Penyu Jadi Barang Bukti

Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan 1.007 butir telur penyu.

Hal itu disampaikan oleh Wadir Krimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Senin (16/3/2020).

Sebanyak 1.007 telur penyu tersebut didapat dari tiga lokasi, yaitu rumah makan Cahaya Baru Tanjungpinang, Pelabuhan Internasional Batam Center dan di sekitar Hotel Utama Nagoya, Batam.

Nugroho menjelaskan dari 1.007 butir tersebut diamankan sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved