KEPRI SIAGA CORONA
LIBUR Belajar di Sekolah Selama 14 Hari, Siswa Bisa Belajar Pakai e-Learning
Terkait Corona, siswa di Batam belajar di rumah untuk memangkas penyebaran Covid-19
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam, Senin (16/3/2020).
Bahkan, foto surat tersebut sudah tersebar melalui WhatsApp Grup di Batam.
Dalam surat tersebut, ada 6 poin dalam surat edaran itu, apa saja? Berikut isi surat tersebut:
1. Satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/Mts di Kota Batam untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar On-Line) dengan menggunakan WA Group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru dan atau jenis pembelajaran On-Line lainnya dengan bimbingan orang tua terhitung mulai tanggal 17 s.d 30 Maret 2020.
• Mulai Selasa (17/3), Siswa Sekolah di Batam Libur 14 Hari, Ini 8 Link Solusi Belajar Daring di Rumah
2. Satuan pendidikan untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan.
3. Dinas pendidikan dan satuan pendidikan agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk kegiatan outing class/study tour.
4. Menjaga lingkungan sekolah tetap higenis, membersihkan ruangan dan lingkungan secara rutin dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
5. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disekolah untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya.
6. Kepada orang tua murid untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan tetap belajar di rumah.
Siswa TK hingga SMP di Tanjungpinang Juga Libur
Mulai besok, Selasa (17/3/2020) sekolah di Tanjungpinang akan diliburkan selama 7 hari atau hingga 24 Maret 2020.
Jadwal libur tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan TK/Paud, SD sampai SMP dan sederajatnya, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan libur sekolah tersebut terkait langkah antisipasi virus corona.
Penetapan jadwal itu dikeluarkan Walikota Tanjungpinang, Syahrul lewat surat edaran, Senin (16/3/2020).
Libur sekolah ini berlangsung hingga 24 Maret 2020.
• BREAKING NEWS - Hari Ini, Plt Gubernur dan Sekda Rapat Soal Corona di Batam
Namun walaupun libur sekolah, dalam isi surat edaran tersebut, tetap melakukan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.