Minggu, 3 Mei 2026

BINTAN TERKINI

Tunggu Surat Kemenpan RB, Sekda Bintan Ungkap Kendala Penerapan ASN Boleh Bekerja di Rumah

Pemkab Bintan belum menerima surat edaran dari Kemenpan RB terkait ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara masih menunggu surat edaran dari Kemenpan RB terkait dibolehkannya ASN bekerja di rumah. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah Kabupaten Bintan belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat edaran dari pusat terkait soal kerja ASN di rumah yang disampaikan Bapak Presiden. Pada prinsipnya, kami masih menunggu surat edaran itu," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, Senin (16/3/2020).

Ia menyebutkan, ASN Pemkab Bintan masih bekerja seperti biasa. Belum ada ASN yang bekerja melalui rumah.

Adi mengatakan, Pemkab Bintan tetap terkendala jika surat edaran dari Kemenpan RB mereka terima.

Kendala pada akses internet, menurutnya menjadi hal mendasar dalam penerapan surat edaran Kemenpan RB itu.

"Yang bisa kami lakukan adalah tetap bekerja seperti biasa, tapi menjalankan prosedur kesehatan sesuai dengan SOP pencegahan Covid-19 anjuran dari Dinas Kesehatan Bintan," ungkapnya.

Pemko Tanjungpinang Kaji Surat Menpan RB

Pemerintah Kota Tanjungpinang masih mempelajari surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mempelajari surat edaran tersebut sebelum menerapkannya.

"Surat edaran sudah kami terima hari ini. Akan dipelajari dulu oleh BKD, sebelum dilaksanakan," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.

Surat edaran itu terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan intansi pemerintah.

Maksud surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi intansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya bagi ASN.

Dengan tujuan, mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko virus corona di lingkungan intansi pemerintahan pada khususnya dan masyarakat luas pada NKRI umumnya.

Selain itu, untuk memastikan pelaksana tugas dan fungsi masing-masing intansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pemerintah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif di intansi pemerintah.

Frustrasi Kalah Bertarung hingga Sempat Dibuang UFC, Ronda Rousey Bintang Baru WWE

Sinopsis Film Dragonball Evolution Dibintangi Justin Chatwin, Tayang Pukul 23.45 WIB di GTV

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved