Bawa Ganja 10 Kg, Kejari Hancurkan Mobil Avanza Hingga Remuk Bak Kerupuk Pakai Alat Berat
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah se
ACEH, TRIBUNBATAM.id – Mobil Toyota Avanza remuk bak kerupuk setelah dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Diketahui mobil tersebut digunakan oleh pelaku membawa Ganja sebanyak 10 Kg.
Satu unit mobil Toyota Avanza dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Selasa (17/3/2020).
• Dua Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Padamkan Kebakaran Hutan di Sei Harapan Batam
• Sopir Taksi Pangkalan yang Meninggal Mendadak Sering Terlihat Mangkal di Pelabuhan Batam Centre
• Vihara Budhi Bhakti, Vihara Tertua di Kota Batam, Dibangun Sejak tahun 1970
Mobil Avanza hitam itu merupakan milik dua terpidana narkoba, Sanibar dan Sabri Idris yang sudah divonis PN Kualasimpang penjara 20 tahun.
Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kilogram.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
• Korban Perampokan Disiksa di Bawah Jembatan, Tubuhnya Diikat dan Uang Rp 11 Juta Dibawa Kabur
• Plt Direktur RSUP Raja Ahmad Tabib Ungkap Kondisi Terkini Pasien Positif Covid-19 di Kepri
• Ibu dan Anak Lelakinya Konsumsi Sabu di Kamar, Digerebek Polisi Dalam Keadaan Tanpa Busana
Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit beko.
Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.
Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.
Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.
Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.
"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.
Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.
Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang.
Dua kebijakan ini, menurutnya akan berdampak positif bagi daerah.
“Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kejari Aceh Tamiang Hancurkan Mobil Avanza Pengedar Nakoba
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul NGERI! ANgkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya