VIRUS CORONA DI KEPRI
RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang Berlakukan Larangan Jam Besuk Pasien
RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang memberlakukan larangan jam besuk pasien. Menyusul ada pasien positif corona dirawat di rumah sakit
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang memberlakukan larangan jam besuk pasien mulai hari ini, Selasa (17/3/2020).
Hal ini menyusul adanya seorang warga Tanjungpinang dinyatakan positif corona (Covid-19).
"Tidak ada jam besuk bagi pasien lainnya, hanya boleh satu penunggu pasien saja. Kalau pasien yang positif corona memang dilarang untuk dibesuk atau ditunggu. Hanya boleh petugas medis yang ditugaskan," kata Plt Direktur RSUP RAT, dr. Elfiani Sandri.
Ia menyampaikan, hal ini sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona.
"Pihak rumah sakit tentunya berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," sebutnya.
Kondisi Terkini Pasien Positif Covid-19
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) dr Elfiani Sandri menyampaikan, kondisi terkini pasien positif virus Corona dalam keadaan baik.
"Sejauh ini tidak ada gejala baru yang ditimbulkan, masih baik-baik saja," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPBD Kepri, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, pengawasan intensif tentunya wajib dilakukan pihak rumah sakit untuk menjaga dan memastikan hanya petugas medis yang bertugas menangani pasien tersebut.
"Jadi pasien positif ini tidak boleh dijenguk oleh siapapun, tidak berlaku jam besuk. Kebutuhan pasien dan petugas medis akan disiapkan pihak rumah sakit," sebutnya.
Pihaknya menerapkan penanganan pasien Covid-19 sesuai standar Internasional.
Ia meminta doa kepada masyarakat Kepri agar kondisi pasien tersebut terus membaik.
"Mari sama-sama berdoa yang terbaik buat pasien tersebut," ucapnya.
Karantina 20 Orang
Petugas medis langsung melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak langsung terhadap pasien yang positif terpapar virus Corona.