Virus Corona Merebak di Indonesia, Bolehkah Tinggalkan Sholat Jumat? Begini Fatwa MUI Terbaru
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona
South China Morning Post, Albertsons
40 Petugas Medis Alami Gejala Pilek, Batuk, Demam Setelah Interaksi dengan 2 WNI Positif Corona
Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh ada 8 orang, dan 5 orang meninggal dunia akibat virus yang ditetapkan WHO menjadi pandemi global ini.
Tak seperti biasanya, Yuri tidak merinci jenis kelamin dan usia dari 17 orang yang positif terinfeksi virus corona tersebut.
"Rincian lain yang lebih lengkap silakan lihat di website Kemenkes," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Akibat Virus Corona Boleh Tinggalkan Sholat Jumat? Begini Fatwa MUI: Kurangi Kontak Fisik
Rekomendasi untuk Anda