POLRES KARIMUN MUSNAHKAN SABU SABU
Masuk Jaringan Internasional, Ini Kronologis Penangkapan 6 Tersangka Narkoba di Karimun
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan Polres Karimun pada Rabu (18/3/2020) sore merupakan hasil tindak kejahatan jaringan narkoba Internasional.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan Polres Karimun pada Rabu (18/3/2020) sore merupakan hasil tindak kejahatan jaringan narkoba Internasional.
Sebanyak enam orang yang tergabung dalam jaringan tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Februari 2020 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka, berinisial Fi dan Vt, Kl.
Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/1/2020).
Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dalam jumlah besar.
Polisi menyita 12 paket besar narkoba jenis sabu-sabu, lima paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 40 butir narkotika jenis happy five dan satu unit timbangan digital.
• Enam Tersangka Hanya Tertunduk Lesu Saat Pemusnahan Sabu-Sabu di Mapolres Karimun
• Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria ini Diringkus Satreskrim Polres Karimun
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui para tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial Kt.
Barang haram tersebut dibawa oleh Ar yang diketahui merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal feri.
Polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya polisi membekuk tiga ABK feri Internasional dari Malaysia, yakni Ar, Fr dan Zr pada Jumat (14/2/2020).
"Tersangka ini termasuk beberapa ABK kapal feri yang melayani rute Malaysia. Barang buktinya 1,3 kilogram lebih. Yang dimusnahkan 1,2 kilo lebih. Sisanya untuk barang bukti di persidangan," kata Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)