KARIMUN TERKINI
Oknum PNS Simpan Sabu-Sabu di Rumah, Wakapolres Karimun: Harusnya Jadi Panutan Masyarakat
Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir mengajak seluruh pihak ikut berpartisipasi memberantas narkoba. Ia menyayangkan oknum PNS Karimun terlibat narkoba.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir mengajak seluruh pihak ikut berpartisipasi memberantas narkoba.
Perwira menengah Polri itu menyayangkan adanya ASN yang turut terlibat ke dalam lingkaran hitam narkoba. Menurutnya ASN semestinya menjadi panutan bagi masyarakat.
"Dalam pemberantasan narkoba, Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang ASN. Seyogyanya ASN itu adalah panutan masyarakat, malah menajadi pemakai atau pengguna narkoba," kata Chaidir, saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Rabu (13/3/2020) sore.
Chaidir menegaskan, pihaknya tidak menggap remeh peredaran narkoba yang telah mencapai pelajar. Bahkan saat ini disebutkan Chaidir, peredaran narkoba jenis sabu sudah marak dan tidal terkontrol lagi.
"Dalam sebulan pelaksanaan pemberantasan, banyak yang ditangkap Satres Narkoba kerjasma dengan instansi lainnya," ujar Chaidir.
Untuk menyelamatkan generasi muda, Chaidir mengajak seluruh instansi terkait bersama-sama dengan Polri dalam memberantasnya.
"Ini yang kami harapkan. Tanggung jawab kita memberika perlindungan kepada generasi muda. Kita harus bangun dan bergerak bersma dalam pencegahan narkoba," sebutnya.
"Bahaya narkoba jenis apapun dikonsumsi oleh usia produktif, mulai usia SMP, SMA sampai anak kuliahan. Mereka adalah penggerak yang akan menjadi pemimpin masa depan," tambah Chaidir.
Oknum PNS Simpan Pemkab Karimun Sabu-Sabu dalam Rumah
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Sn di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terjerat kasus narkoba.
Pria 40 tahun yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir yang memimpin ekspos kasus narkoba menjelaskan, penangkapan Sn berawal dari pengakuan seorang tersangka lain berinisial Le.
Personel Satres Narkoba Polres Karimun menangkap Le di Jalan Pramuka Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
"Saat diintrogasi, Le mengaku memberikan sabu-sabu kepada Sn," ujar Kompol M Chaidir, Rabu (18/3/2020).
• Masuk Jaringan Internasional, Ini Kronologis Penangkapan 6 Tersangka Narkoba di Karimun
• Cerita Petugas KKP, Cegah Virus Corona Masuk Karimun dari Pelabuhan
Polisi kemudian mendatangi kediaman Sn di Komplek Timah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Di sana, polisi menemukan Sn sedang bersama seorang temannya berinisial Rs, warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Sn mengaku mendapatkan narkoba dari Le.
Ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu itu di rumahnya.
"Di rumah Sn ditemukan barang bukti sabu-sabu. Atas kasus ini, barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 0,12 gram," ungkap Chaidir.
Chaidir menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Untuk ASN dalam proses pemeriksaan dan dalam pengembangan. Tersangka mengaku mengunakan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)