NELAYAN JADI KURIR SABU

Terancam Hukuman Mati, Nelayan Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam Bawa Narkoba

Nelayan Tanjungpinang ditangkap BNNP Kepri di perairan Batam karena kedapatan membawa narkoba. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
BNNP Kepri tangkap nelayan bawa narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Selasa (17/3/2020) malam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang nelayan berinisial R (35) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di perairan pulau Putri Nongsa, Nongsa, Kota Batam, Kepri pada Selasa (17/3/2020) malam.

R ditangkap karena kedapatan membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu di dalam speedboat miliknya. Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan nelayan tersebut merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sedangkan kapal yang digunakan untuk melakukan penjemputan dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar barang haram tersebut merupakan speedboat sewaan.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, dari pengakuan R, dia baru pertama kali melakukan aksi pengantaran barang haram tersebut.






"Dari pengakuan R, ia menerima upah sebesar Rp 20 juta tapi baru menerima Rp 500 ribu dari yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut," jelas Richard, Rabu (18/3/2020) saat konferensi pers.

Richard menjelaskan tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.

BNNP Kepri Tangkap Nelayan Bawa Sabu-Sabu di Perairan Pulau Putri Batam

Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19, RSUD EF Batam Miliki 1 Ruang Isolasi

"Ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati atau seumur hidup," kata Richard di Kantor BNNP kepri.

Hingga saat ini BNNP Kepri terus melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pelaku dan jaringan lainnya.

Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan R (35), sehari-hari dia berprofesi sebagai seorang nelayan.

"Pelaku juga kita tes urine dan dari keterangannya, dia tidak menggunakan narkoba," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Richard mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka R dijanjikan akan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi R baru mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.

"Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dari keterlibatan hingga jaringannya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved