NELAYAN JADI KURIR SABU
Terancam Hukuman Mati, Nelayan Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam Bawa Narkoba
Nelayan Tanjungpinang ditangkap BNNP Kepri di perairan Batam karena kedapatan membawa narkoba. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang nelayan berinisial R (35) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di perairan pulau Putri Nongsa, Nongsa, Kota Batam, Kepri pada Selasa (17/3/2020) malam.
R ditangkap karena kedapatan membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu di dalam speedboat miliknya. Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan nelayan tersebut merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sedangkan kapal yang digunakan untuk melakukan penjemputan dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar barang haram tersebut merupakan speedboat sewaan.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, dari pengakuan R, dia baru pertama kali melakukan aksi pengantaran barang haram tersebut.
"Dari pengakuan R, ia menerima upah sebesar Rp 20 juta tapi baru menerima Rp 500 ribu dari yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut," jelas Richard, Rabu (18/3/2020) saat konferensi pers.
Richard menjelaskan tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.
• BNNP Kepri Tangkap Nelayan Bawa Sabu-Sabu di Perairan Pulau Putri Batam
• Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19, RSUD EF Batam Miliki 1 Ruang Isolasi
"Ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati atau seumur hidup," kata Richard di Kantor BNNP kepri.
Hingga saat ini BNNP Kepri terus melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pelaku dan jaringan lainnya.
Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan R (35), sehari-hari dia berprofesi sebagai seorang nelayan.
"Pelaku juga kita tes urine dan dari keterangannya, dia tidak menggunakan narkoba," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Richard mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka R dijanjikan akan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi R baru mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.
"Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dari keterlibatan hingga jaringannya," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Tribunbatam.id, barang bukti sabu-sabu yang diamankan BNNP Kepri dibalut bungkusan teh merek Guanyinwang dan dilapisi plastik bening berisi kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Ditangkap di Perairan Pulau Putri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan seorang nelayan pada Selasa (17/3/2020) malam, di perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.
Nelayan berinisial R (35) ini diamankan oleh BNNP Kepri karena membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang menggunakan jalur laut.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada konferensi pers di BNNP Kepri mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui R (35) merupakan nelayan asal Tanjungpinang dan pengakuannya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.
"Dia melakukan transaksi ship to ship di perairan OPL dan akan dibawa ke Palembang," ujar Richard.
Sedangkan keterkaitan pelaku dengan jaringan yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pelaku.
"Dari pengakuan, dia baru pertama kali melakukan kegiatan itu dan kita saat ini melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dan lain sebagainya," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)