VIRUS CORONA
Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Minta Pembelian Pangan Dibatasi, Beras Maksimal 10 Kg
Terkait Covid-19, Satuan Tugas Pangan ( Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.
"Bukan panic buying sebenarnya, tapi mengantisipasi untuk menyediakan pasokan kebutuhan masyarakat yang empat jenis itu supaya merata," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
"Kemudian yang kedua, mencegah adanya spekulan atau oknum yang berbelanja berlebihan untuk empat jenis produk itu dan maupun produk lainnya," lanjut Roy.
Surat Satgas Pangan mengenai pengawasan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).
"Jadi ini imbauan yang kami apresiasi kepada Satgas Pangan yang baru mengeluarkan dan kita peritel anggota Aprindo siap menjalankan," ucapnya.
Aprindo memastikan akan mengikuti prosedur sesuai arahan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
Pada poin ketiga isi surat dari Satgas Pangan Polri tertulis empat bahan pokok yang dianggap paling banyak dibeli oleh masyarakat yakni beras, gula, minyak goreng dan mie instan.
Pembelian keempat bahan tersebut dudah dibatasi, pembelian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan dengan transaksi pembelian maksimal 2 dus.
"Jadi tidak membatasi belanjaan dengan menggunakan KTP. Tetapi dihitung per konsumen. Misalnya, anaknya belanja, ayahnya juga belanja ya enggak apa-apa," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Covid-19, Satgas Pangan Minta Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Dibatasi"