VIRUS CORONA
Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Minta Pembelian Pangan Dibatasi, Beras Maksimal 10 Kg
Terkait Covid-19, Satuan Tugas Pangan ( Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Terkait Covid-19, Satuan Tugas Pangan ( Satgas Pangan) Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi dibatasi.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.
"Tadi malam kita keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.
• Air Putih hingga Sup Ayam, Ini 5 Makanan Buat Tingkatkan Imun Tubuh saat Maraknya Virus Corona
• Najwa Shihab Berbagi Curhatan Para Pekerja di Tengah Corona: Security, Driver Ojol, Kalian Pahlawan
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
Menurutnya, harga sejumlah bahan pokok tersebut naik karena permintaan yang meningkat.
Hal itu disebabkan adanya masyarakat yang melakukan panic buying di tengah wabah virus corona.
Namun, sejauh ini, Satgas Pangan belum menemukan indikasi permainan harga bahan pokok.
"Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja, karena permintaannya nambah. Karena kita lihat ibu-ibu yang belanja itu sepertinya panik, jadi akhirnya penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak," tuturnya.
Oleh karena itu, Daniel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Ia memastikan stok bahan pokok mencukupi.
Selain itu, Daniel menuturkan, pembatasan pembelian bahan kebutuhan pokok berlaku hingga situasi membaik.
Reaksi Pengusaha Ritel
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey menjelaskan, surat yang dilayangkan Satuan Petugas (Satgas) Pangan bukan untuk mencegah adanya belanja berlebihan atau panic buying.
Surat dari Satgas Pangan yang terbit pada 16 Maret 2020 meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi. Mulai dari beras, gula, minyak goreng dan mie instan.