Penjual Nasi Kuning di Pasuruan Berlagak Jadi Dukun Ampuh, Aksinya Mirip Dimas Kanjeng

Seorang penjual nasi kuning di Pasuruan, Jawa Timur, Eka Surya Darma sukses memperdaya korbannya.

surya/galih lintartika
Eka Surya Darma (EDS) ditangkap karena menipu dengan menyaru sebagai dukun pengganda uang/emas. 

Ritual tidak bisa dilakukan maksimal jika tiga elemen itu belum dipenuhi secara total dan maksimal.

“Saat semuanya lengkap, pada hari yang ditentukan korban dan tersangka melakukan ritual di rumah korban, uang, emas dan minyak dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup kain. Tersangka menyebut nantinya uang dan emas akan berlipat-lipat, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,”tambah Wakapolres.

4. Kardus dibuka isi perhiasan palsu

Dia menjelaskan, versi tersangka ke korban, setelah ritual ini selesai, kunci koleteral kesempurnaan ilmu nanti akan muncul dan guna-guna yang menimpa korban akan hilang.

Tapi, itu semua dengan syarat.

Kata Kapolres, tersangka meminta kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah untuk membuka darinya sambil menunggu petunjuk dari bunda ratu.

“Awalnya, korban mengikuti yang disampaikan tersangka. Namun, korban penasaran dan 28 oktober 2019, korban memberanikan diri dengan membuka kardus dan ternyata hanya mendapatkan berbagai emas dan liontin palsu serta potongan koran seukuran uang kertas yang tersimpan dalam tiga kotak,” ungkap dia.

Dari situ, lanjut Wakapolres, korban mulai resah dan ketakutan.

Ia menyebut, korban langsung melakukan konfirmasi ke tersangka.

Saat dikonfirmasi, tersangka justru marah dan menyebutkan bahwa uang dan emas hilang berubah menjadi kertas serta emas palsu karena dibawa bunda ratu.

“Katanya itu berubah karena belum saatnya dibuka sudah dibuka lebih dulu oleh korban,” tambah dia.

5. Ratusan perhiasan palsu disita 

Emas batangan palsu yang disita Polres Pasuruan dari dukun pengganda uang.
Emas batangan palsu yang disita Polres Pasuruan dari dukun pengganda uang. (surya/galih lintartika)

Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah korban dan tersangka EDS.

Dari saksi, Korps Bhayangkara berhasil menyita 45 buah gelang rantai palsu, 11  buah gelang aluminium, 55 buah gelang rantai palsu, 1  buah emas rantai seberat 1kg palsu, 11 buah emas batang ukuran kecil palsu, 5 buah model berlian palsu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 30  buah kalung emas palsu, 67  buah cicin  emas palsu, 16 buah giwang palsu,  2 buah lempengan koin, 1 buah kalung koleteral, 2  buah keris, 1  buah pisau, 1  buah tongkat dan potongan kertas, 5 buah kardus.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved