Tahan Dendam Selama 14 Tahun, Pria asal Muratara Pukul Kepala Kades dengan Botol Bir
Arilan Sastra (34) pukul Kepala Desa (Kades) Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sipirli dengan menggunakan botol bir.
Tahan Dendam Selama 14 Tahun, Pria asal Muratara Pukul Kepala Kades dengan Botol Bir
MURATARA, TRIBUNBATAM.id - Jika seseorang menahan amarah sebaiknya dilampiaskan daripada menumpuk menjadi dendam.
Kesalahan di masa lalu yang dilakukan terhadap seseorang bisa saja memicu dendam, bahkan setelah bertahun-tahun lamanya.
Arilan Sastra (34) pukul Kepala Desa (Kades) Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sipirli dengan menggunakan botol bir.
Kades Sipirli mengalami luka di bagian kepalanya setelah dipukul Sastra menggunakan botol minuman bir.
Kejadian itu terjadi di acara resepsi pernikahan warga di Balai Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, sekira pukul 01.30 WIB malam.
Follow:
Kini ia menyerahkan diri ke kantor Polsek Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sastra panggilan akrabnya datang ke kantor polisi didampingi penasehat hukum beserta keluarga besarnya.
Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo ini melakukan tindak pidana penganiayaan pada 2 Maret 2020.
Orang yang dianiaya Sastra adalah Sipirli, Kepala Desa (Kades) Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Sastra sadar dengan hukum dan mengakui perbuatannya lalu menyerahkan diri ke kantor polisi.
• Percakapan Terakhir Istri Sopir Taksi yang Ditemukan Meninggal di Batam: Saat Telpon Mengeluh
• ATURAN Ketat Singapura Ini jadi Kunci Belum Ditemukannya Pasien Positif Corona Meninggal Dunia
Kini Sastra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di kantor Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka menyerahkan diri, sudah kita tahan, semua keterangannya sudah kita ambil, ini akan kita proses," kata Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Rabu (18/3/2020).
Sripoku.com, berhasil mewawancarai Sastra untuk mengetahui latar belakang di balik tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.