EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR
Kasus Pencabulan Polsek Tanjungpinang Timur, 2 Tersangka dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur
Dua tersangka yang diringkus anggota Polsek Tanjungpinang Timur, Ew dan Ap berstatus anak di bawah umur. Ia diduga mencabuli remaja 16 tahun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Malang benar nasib anak perempuan berumur 16 tahun sebut saja Bunga di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Ia diduga menjadi korban aksi cabul tiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.
Aksi pencabulan itu berawal dari tersangka berinisial Ew yang mendapat cerita dari rekannya berinisial Y (23) yang kini berstatus tersangka.
Kepada polisi, Y mengaku hanya berbuat mesum dengan korban, tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
Aksinya itu ia lakukan Selasa (3/3/2020) lalu di sebuah indekos milik temannya.
Ew mencabuli Bunga pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB.
Penderitaan yang dialami Bunga tak sampai di situ. Rekan Ew berinisial Ap tergiur untuk mencabuli korban setelah mendengar cerita dari Ew.
"Dua tersangka (Ew dan Ap) masih di bawah umur. Pengakuan Ap ini, dia hanya satu kali saja melakukan aksinya kepada korban. Berbeda dengan pengakuan Ew yang sudah 3 kali," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Onny mengatakan, tiga tersangka melancarkan aksinya secara terpisah dengan lokasi di indekos.
"Lokasinya sama, waktu saja yang berbeda. Jadi korban bukan dicabuli oleh ketiga pelaku langsung bersamaan ya," ujarnya.
Dapat Cerita dari Teman
Anggota Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tiga tersangka diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, tersangka Y (23) menceritakan aksi mesumnya kepada tersangka Ew.
Tersangka yang masih di bawah umur ini, mempunyai hasrat untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui masih berumur 16 tahun.