KARIMUN TERKINI
Pria di Karimun Serahkan Diri ke Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Korban Umur 9 Tahun
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
KARIMUN,TRIBUNBATAM.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Seorang pria asal Kecamatan Tebing, berinisial Co alias Ak (27) tega mencabuli tetangganya sendiri.
Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Jumat (20/3/2020) sore.
Dalam ekspos tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang didampingi Kabag Ops Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan Co mencabuli korban lebih dari satu kali.
"Dia pernah mencabuli korban juga waktu umur sembilan tahun," kata Herie.
Kepada polisi, aksi cabul Co terakhir ia lakukan Rabu (4/3/2020) sekira pukul 12.00 WIB, saat korban tertidur.
Setelah masuk ke dalam rumah Co masuk ke dalam kamar korban dengan cara mendobrak pintu.
Di dalam kamar Co mendekati korban serta langsung menutup mulut korban.
Kepada korban, Co mengiming-imingi akan memberikan telepon seluler asal mau melakukan hubungan suami istri dengannya.
Tersangka langsung melakukan tindakan bejatnya, meskipun korban belum menjawab,
"Tersangka Co mengiming-imingi korban ponsel saat perbuatan yang terakhir," sebut Herie.
Co ditangkap setelah dirinya menyerahkan diri ke Polsek Tebing pada tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Ia kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
Atas tindakannya, Co disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000.
• Ibu Korban Buat Laporan, 3 Tersangka Pencabulan Diringkus Anggota Polsek Tanjungpinang Timur
• Kasus Pencabulan Polsek Tanjungpinang Timur, 2 Tersangka dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur
Tega Cabuli Penyandang Disabilitas
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang yang dekat dengan korban
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku adalah seorang pria berinisial Sa (32) dan diketahui belum menikah.
Selain memiliki hubungan keluarga, rumah pelaku dan rumah korban berdekatan, atau berada di sebuah komplek di kawasan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa (18/2/2020) sore.
Sementara korban berjenis kelamin perempuan yang baru berusia delapan tahun.
Parahnya lagi korban menderita disibalitas dan sehari-hari menimba ilmu di Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Korban mengalami keterbelakangan mental," terang Herie.
Seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Meral, Karimun membuat laporan ke Satreskrim Polres Karimun.
Ia tidak terima anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh Sa. Pria 32 tahun ini diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 8 pagi.
Modus operandi Sa (32) adalah dengan menumpang mandi di rumah korban. Rumah pelaku dan rumah korban berada di satu komplek kontrakan di Kecamatan Meral.
Ia masuk tanpa diketahui ibu korban yang sedang mengambil cabai ke rumah nenek korban, yang lokasinya juga berdekatan.
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban pulang. Ia terkejut saat masuk ke kamar melihat pelaku dalam kondisi setengah telanjang dan berdiri di samping korban yang berbaring.
"Pelaku hanya memakai handuk. Pelapor (ibu korban) mengatakan, kau apakan anak ku?" kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Selasa (18/2/2020) sore.
Pelaku tak dapat menjawab pertanyaan dari ibu korban. Setelah memakai baju, pelaku pergi dari rumah korban.
Sementara korban yang ditanya oleh keluarga mengaku pelaku telah melakukan perbuatan suami istri terhadapnya.
Karena mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karimun.
Polisi kemudian menangkap Sa di depan sebuah bank di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 3 sore.
Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku turut dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus. Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Iadikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.(TribunBatam.id/ElhadifPutra)