Selasa, 28 April 2026

Polisi Babak Belur Dihajar Tukang Ojek, Gara-gara Ciuman Tak Sopan, Begini Kronologinya

Polisi Babak Belur Dihajar Tukang Ojek, Gara-gara Ciuman Tak Sopan, Begini Kronologi kejadiannya

Ist
Ilustrasi 

"Petunjuk Bapak Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan prosedural," ungkapnya.

4. Jadi tersangka

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Riko sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," Elpidus, Kamis malam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus,David Oliver Purba)

Tautan: https://regional.kompas.com/read/2020/03/21/06300071/fakta-polisi-dianiaya-tukang-ojek-tak-terima-ditegur-hingga-ditangkap?page=all#page3

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved