178 WNI Dipulangkan Malaysia saat Lockdown, KJRI Kuching Bantah Isu Tembak di Tempat
Sebanyak 178 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan pemerintah negara Malaysia
TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 178 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan pemerintah negara Malaysia, Sabtu (21/03/2020).
Mereka yang dipulankkan diduga menyalahi izin tinggal dan bekerja secara ilegal di Malaysia.
Pemulangan para TKI ini berlangsung di tengah pandemi Covid 19 dan upaya Malaysia melakukan lockdown demi mencegah penyebaran corona.
"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar), Manto mengatakan pihaknya sudah menempatkan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari lalu.
"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia.
Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/03/2020).
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta WNI yang berada di Malaysia untuk segera kembali, pasalnya pihak Malaysia mulai memberlakukan denda 1.000 RM untuk orang keluar rumah.
Bahkan menurut informasi yang didapat pihaknya dari WNI yang berada di Malaysia, jika ditemukan di dalam hutan, diancam ditembak.
"Jika ketemu orang di hutan, tembak di tempat.
Itu info tidak resmi dari WNI yang masih ada di sana. Jadi kita imbau WNI untuk segera kembali," kata Manto.
Menurutnya, untuk 178 TKI yang dideportasi dari Malaysia Sabtu ini, bagi warga lokal Kalbar dikembalikan ke kampungnya masing-masing.
"Warga luar Kalbar ditampung Dinas Sosial di Shelter Pontianak untuk lanjut ke provinsi asalnya. Tentu dengan serangkaian pemeriksaan," kata Manto.
Klarifikasi KJRI Kuching
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menyampaikan klarifikasi atau koreski atas pemberitaan Tribunpontianak.co.id yang terbit, Sabtu (21/3/2020) siang WIB.