VIRUS CORONA

AWAS, Ada Sanksi Pidana Bagi Warga yang Menolak Dikarantina Terkait Virus Corona

Anggota Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas warga yang tidak mau menjalani karantina terkait virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan ada sanksi pidana bagi warga yang menolak bila dikarantina. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas warga yang tidak mau menjalani karantina.

Tidak main-main, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga denda RP 100 juta, bakal menjerat warga yang diduga terpapar virus Corona, namun melawan petugas dengan tidak mau menjalani karantina.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya pada ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.

"Dalam pasal 93 bila menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipindana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Ia mengimbau kepada warga Tanjungpinang agar menaati aturan tersebut.

"Jangan sampai tidak mau untuk dikarantina. Tujuan dikarantina juga demi kabaikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.

Meski akan mengambil langkah tegas, namun pihaknya belum menerima laporan dari instansi terkait mengenai warga yang menolak untuk menjalani karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini belum ada laporan dari Dinkes Tanjungpinang terkait hal itu," katanya.

Pantau Media Sosial Cari Penyebar Hoaks Virus Corona

Wabah virus Corona yang menjadi kekhawatiran dunia menjadi atensi Polres Tanjungpinang.

Tidak main-main, anggota Polres Tanjungpinang bakal mempidana pihak tertentu yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, bakal menjerat pihak-pihak tertentu yang terbukti menyebarkan kabar bohong seputar virus Corona ini.

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).

Media sosial menurutya merupakan sarana untuk saling berinteraksi di dunia maya harus dipergunakan dengan baik dan benar. Seharusnya, media sosial dapat memberikan manfaat positif.

"Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas," ucapnya.

Seperti halnya dengan wabah corona yang saat ini merupakan penyakit berbahaya. Dimana penyebarannya cepat, dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

"Kami tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang," tegasnya.

Presiden Jokowi Umumkan Insentif Bagi Para Tenaga Medis yang Bertugas Tangani Pasien Corona

UPDATE 119 Kasus Baru Covid-19 di Arab Saudi, Total Kasus Tembus Angka 500

 

Dengan mewabahnya virus Corona ini, Iqbal menyebutkan, seharusnya bersama singkirkan ketakutan, dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan.

Selain itu, menjaga jarak aman dengan orang atau penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect Corona.

"Sekali lagi kami mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan, memperkuat silaturahmi serta persatuan. Saring terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain," imbaunya.

Jadwal Belajar di Rumah Diperpanjang

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga satu minggu ke depan atau sampai 31 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Atmadinata.

"Masa belajar di rumah kita perpanjang hingga 31 Maret ya," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Disampaikannya, perpanjangan masa belajar di rumah ini pun juga terkait masa tanggap darurat bencana yang diperpanjang hingga 91 hari oleh pemerintah pusat.

"Langkah ini juga sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Ia pun tetap meminta orangtua siswa mematuhi imbaun pemerintah untuk tidak mengajak anaknya berpergian keluar rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

"Harus patuhi imbaun pemerintah, jangan malah anaknya dibiarkan keluyuran di luar," sebutnya.

Dia mengatakan, siang ini juga akan digelar rapat khusus kepala sekolah.

"Selain evaluasi satu minggu ini, kita minta kepala sekolah terus ingatkan para orang tua untuk mengawasi anaknya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (17/3/2020), melalui surat edaran Wali kota Tanjungpinang.

Mulai dari TK/Paud, SD sampai SMP dan sederajatnya baik negeri maupun swasta diliburkan sementara waktu terkait virus corona.

Surat edaran pun baru ditandatangani hari ini, Senin (16/3/2020) oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Libur sekolah ini berlangsung hingga 24 Maret 2020.

Namun walaupun libur sekolah, dalam isi surat edaran tersebut, tetap melakukan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona di Tanjungpinang.

Surat edaran ini dibenarkan Sekertaris daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.

"Benar ada surat edaran itu, agar mengurangi dulu waktu diluar rumah. Untuk lebih jelasnya langsung tanyakan ke Pak Wali kota ya," ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved