VIRUS CORONA

Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona, Salat Jenazah hingga Lokasi Kuburan; Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/Beres Lumbantobing
Mobil Jenazah Pembawa Pasien Covid-19 Meninggal di Batam Disemprot Disinfektan sebelum dimakamkan, Minggu (22/3/2020) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 atau Virus Corona sudah memakan banyak korban jiwa.

Ribuan orang sudah meninggal dunia akibat virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China ini.

Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia, tentu tidak luput dari wabah ini.

Cerita Gelandang Everton Tentang Ibunya Jadi Perawat Pasien Corona: Ibu Saya Lelah Fisik dan Mental

BERITA PERSIB - Hasil Laga Ujicoba, Persib Bandung Pesta 4 Gol, Wander Luiz Cetak Gol Pertama

Antoine Griezmann Terancam Jadi Tumbal Demi Pemain yang Diinginkan Lionel Messi

Hingga kini, di Indonesia, sudah puluhan orang yang dilaporkan meninggal dunia.

Akan muncul pertanyaan, bagaimana menyelenggarakan jenazah yang meninggal dunia karena positif virus corona?

Menyadari akan kondisi itu, Kementerian Agama melalui akun media sosialnya telah membagikan cara menyelenggarakan jenazah yang meninggal dunia karena virus corona.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan jenazah pasien positif virus Corona akan diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan resmi pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan petugas media atau pihak keluarga/pihak lain sudah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman harus memakai alat pelindung diri seperti petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul seperti dikutip dari situs Kemenag, Selasa (17/3/2020).

Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Sudah Minta Maaf, Pemain Real Madrid Luka Jovic Terancam Penjara Jika Langgar Lagi Aturan Isolasi

Petenis Top Dunia Roger Federer Ternyata Pernah Menjadi Ball Boys Sebelum Jadi Petenis Profesional

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," imbuhnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/COVID-19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," kata Fachrul.

.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved