VIRUS CORONA
Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona, Salat Jenazah hingga Lokasi Kuburan; Tak Boleh Lebih dari 4 Jam
"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Fachrul meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Pertama, sebelum memandikan/menyemayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
4.Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.
Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.
Sementara proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan, tentunya dengan memakai alat pelindung diri.