Cegah Covid-19, Singapura Larang Berkumpul Lebih dari 10 Orang
Singapura menerapkan pembatasan perkumpulan maksimal 10 orang, yang efektif berlaku mulai Kamis malam (26/3/2020).
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Singapura mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Singapura menerapkan pembatasan perkumpulan maksimal 10 orang, yang efektif berlaku mulai Kamis malam (26/3/2020).
Aturan ini disampaikan Menteri Pembangunan Nasional yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Lawrence Wong.
Pembatasan berlaku termasuk di acara pernikahan atau ulang tahun, sedangkan untuk acara pemakaman, jumlah yang hadir harus diminimalisir sekecil mungkin, hanya terbatas pada anggota keluarga dari yang meninggal.
Social distancing akan diterapkan dengan jarak antara tiap individu harus minimal 1 meter.
• UPDATE 54 Kasus Baru Covid-19 di Singapura, Total Jadi 509 Kasus: 15 Kritis, 152 Pulih
Pengecualian batasan berkumpul 10 orang diberikan kepada sekolah dan kantor.
Khusus untuk kantor, pemerintah mengimbau agar perkantoran menerapkan kebijakan yang membatasi interaksi fisik antara karyawan.
Kebijakan bisa dilakukan misalnya dengan Work from Home (WFH) dan penggunaan teknologi tele-conferencing atau video call untuk berkomunikasi.
Batasan 10 orang ini memastikan acara-acara seperti festival, konser, konferensi, eksibisi, pameran dagang, dan acara olahraga harus ditunda atau dibatalkan.
Negeri “Singa” juga menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan ditutup mulai dari bar, kelab malam, bioskop, live music, hingga tempat karaoke.
Pusat perbelanjaan, museum, dan wahana masih diizinkan beroperasi dengan persyaratan operator harus membatasi keramaian lokasi khususnya ketika jam padat.
Tempat yang tidak mematuhi aturan akan ditutup oleh otoritas, dan dikenakan hukuman denda.
Tur lokasi dalam bentuk grup misal di museum dan pameran terbuka di pusat perbelanjaan juga harus ditiadakan.
Restoran tetap akan beroperasi dengan mengikuti batasan 10 orang yang disebutkan di atas, serta harus memastikan agar meja berjarak antara satu sama lain.
Acara ibadah diperintahkan untuk dibekukan. Tempat-tempat ibadah tetap diizinkan dibuka untuk ibadah pribadi dengan mengikuti batasan 10 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-penduduk-singapura.jpg)