CEGAH VIRUS CORONA MASUK BINTAN
Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Bintan Timur Bubarkan 2 Kegiatan Keramaian di Bintan
Pesta pernikahan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terpaksa dibubarkan anggota Polsek Bintan Timur.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN,TRIBUNBINTAN.com - Pesta pernikahan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terpaksa dibubarkan anggota Polsek Bintan Timur.
Anggota polisi bertindak untuk menjalankan kebijakan pemerintah temasuk maklumat Kapolri terkait upaya mencegah penyebaran virus Corona, khususnya mengurangi kegiatan berkumpul di tempat keramaian.
Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani menuturkan, pembubaran pesta pernikahan dilakukan sekaligus mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk meniadakan pesta yang menimbulkan keramaian.
Sebab sebelum kegiatan pihaknya juga telah menyampaikan kepada Panitia untuk mengindahkan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam melaksanakan pernikahan hanya memberikan izin pelaksanaan akad nikah saja, tanpa diadakannya pesta ernikahan.
"Namun ternyata Panitia tetap melaksanakan pesta, sehingga memaksa pihak kepolisian untuk turun dan meminta kepada pelaksana untuk segera menghentikan acara pasta tersebut," tuturnya, Selasa (24/3/2020).
Tidak hanya itu, di Wilayah Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota masyarakat yang melaksanakan acara aqiqah juga didatangi anggota polisi dan meminta agar kegiatan itu untuk dihentikan.
"Sebelum meminta kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan, kami sudah melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan. Maka dari itu kita bubarkan dan akhirnya penyelengara meniadakan acara," ucapnya.
Krisna mengimbau kepada masyarakat Bintan, khusus di wilayah hukum Polsek Bintan Timur untuk tetap mengikuti aturan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kapolri jikalau hendak menggelar acara pernikahan ataupun acara lainya untuk tidak menimbulkan keramaian.
"Kalau bukan dari kita sendiri dan masyarakat yang mencegah penyebaran virus covid-19 ini siapa lagi.Makanya kita harus ikuti aturan pemerintah dalam memerangi virus covid-19 ini," ucapnya.
7 Maklumat Kapolri
Imbauan pemerintah agar lebih banyak melakukan aktivitas di dalam rumah dinilai belum sepenuhnya efektif.
Seruan pembatasan sosial itu muncul untuk mencegah wabah coronavirus disease (Covid-19).
Saat ini, pemerintah terus menerus mencari cara agar penyebaran virus corona di Indonesia bisa dihentikan.
Dari kepolisian pun mengikuti arahan dari pemerintah untuk sama-sama menangani penyebaran virus corona di tanah air.
Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait virus corona.