DISKOMINFO BINTAN

Pemkab Bintan dan Tim Verifikasi Bahas Penyerahan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, diwakili Asisten Administrasi Umum, Panca Azdi Guna pimpin rapat koordinasi tersebut.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Dok.Dinas Perkim Bintan untuk Tribun Batam
RAPAT KOORDINASI  - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) rapat bersama Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) rapat bersama Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Selasa (16/9/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, diwakili Asisten Administrasi Umum, Panca Azdi Guna pimpin rapat koordinasi tersebut. 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan bahwa proses serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah telah berlangsung sejak bulan Februari hingga Mei 2025.

"Ada 11 perusahaan pengembang perumahan yang mengajukan penyerahan PSU pada tahun ini," ujar Irzan, Rabu (17/9/2025).

Belasan perusahaan tersebut di antaranya Perumahan Nessa Nuri Regency, Puri Garden Regency, Taman Harapan Permai.

Lalu, Citra Indah, Karya Sejahtera 2, Griya Sebong Asri 1 dan 2, Permata Waduk Asri, Mentari Indah, Bukit Permata, dan Kenangan Jaya 10.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA) menyampaikan apresiasi atas kemudahan proses pelaksanaan serah terima PSU di Kabupaten Bintan. 

HIMPERA menilai bahwa langkah Pemkab Bintan, khususnya melalui Dinas Perkim, memberikan penghargaan yang tinggi kepada para pengembang perumahan yang telah memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh jajaran Dinas Perkim menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan tidak dipungut biaya apapun.

Rapat Tim Verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan serah terima PSU secara resmi, yang nantinya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penghuni perumahan melalui peningkatan kualitas layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang lebih terjamin.

Pemkab Bintan berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dengan para pengembang perumahan dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bintan, Kepri.

( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved