VIRUS CORONA DI BATAM
Ijab Kabul Pakai Masker dan Tak Boleh Resepsi, Simak Aturan Baru Menikah di Batam Saat Corona
Mewabahnya virus corona atau covid-19 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku di Batam. Termasuk terkait pernikahan.
Ijab Kabul Pakai Masker dan Tak Boleh Resepsi, Simak Aturan Baru Pernikahan di Batam saat Corona
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mewabahnya virus corona atau covid-19 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku di Batam.
Tak terkecuali terkait acara pernikahan yang selama ini digelar dengan pesta resepsi.
Sebelumnya, Walikota Batam, HM Rudi menyampaikan larangan warga menggelar pesta resepsi selama mewabahnya corona karena berisiko menyebarkan covid-19.
Rudi hanya mengizinkan ijab kabul saja dan pestanya ditunda sampai badai corona mereda.
Aturan itu pun membuat sedikitnya 29 pasangan calon pengantin yang akan menikah di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri berpikir ulang.
Sesuai data yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekupang, hingga April mendatang, akan ada sebanyak 29 pasangan yang telah mengajukan permohonan nikah.
Hal itu dikatakan Kepala KUA Kecamatan Sekupang, Batam, Zainal Arifin saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Senin (23/3/2020).
Zainal mengatakan, pada pelaksanaan pernikahan di tengah Corona memiliki perbedaan dari waktu sebelumnya.
"Kedua mempelai saat akan nikah, ijab kabul harus menjaga jarak minimal 1 meter dan harus mengenakan masker," ujarnya.
Tidak hanya itu, bahkan resepsi pernikahan juga ditiadakan.
Jika diadakan, batas tamu hanya boleh 10 orang, dan tempatnya pun harus terbuka.
"Ada yang mengeluh juga," kata Zainal.
Pasalnya, kebanyakan pernikahan ini sudah jauh direncanakan.
Bahkan sudah menghubungi keluarga dan kerabat namun harus dibatalkan.
"Bahkan ada beberapa calon pasangan yang sudah menyewa tempat, tenda dan penyelenggara acara serta sound system, namun itu juga harus di-cancel," kata Zainal.
Kendati demikian, Zainal mengatakan proses permohonan nikah di KUA Sekupang terus berjalan dan melayani warga yang ingin menikah.
Walikota Larang Kumpulkan Massa
Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona, Walikota Batam, Muhammad Rudi tidak melarang bagi warganya yang ingin melangsungkan pernikahan.
Namun Rudi menyarankan acara resepsi pernikahan ditunda untuk sementara waktu.
Hal ini untuk menghindari adanya perkumpulan orang banyak dalam satu tempat.
Sehingga pencegahan penyebaran virus corona bisa maksimal.
"Nikah tidak saya imbau tunda. Silahkan Anda nikah, tapi hanya cukup orangnya saja," ujar Rudi, Senin (23/3/2020) kepada awak media.
• Terapkan Social Distancing, Urus Dokumen Kependudukan di Kecamatan Nongsa Batam Gunakan Telepon
Rudi melanjutkan syarat pernikahan di agama Islam itu ada beberapa.
Di antaranya calon pengantin mempelai laki-laki dan perempuan, KUA, orang tua atau wali, dan saksi.
"Ini yang muslim ya. Yang Kristen saya kurang tahu. Saya tidak boleh mengimbau tak boleh nikah, berdosa saya nanti," kata Rudi.
Maklumat Kapolri
Polri melarang semua kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak bila masih ada yang melanggar.
Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh maklumat tersebut.
Lebih jauh, Idham juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Serta, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," demikian isi maklumat yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 tersebut.(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Roma Uly Sianturi)