Ini Kebijakan Stimulus OJK Kepri Bantu Pengusaha Terdampak Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Sasaran kebijakan ini adalah debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan dalam agenda sosialisasi dengan media pada Senin (23/3/2020).
Kebijakan stimulus ini tertuang dalam peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam dalam mengidentifikasi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan segera menerapkan POJK stimulus," terang Ridwan.
Poin pertama dalam kebijakan stimulus adalah penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga bagi kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
"Biasanya lembaga perbankan dalam penilaian calon debitur berdasarkan beberapa aspek, kini hanya dinilai melalui satu kebijakan yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga," jelas Ridwan.
Berdasarkan aturan penilaian Kualitas Kredit debitur dinilai dari Prospek Usaha, Kinerja Debitur, dan Kemampuan Membayar.
Kemampuan membayar pun diukur dengan cara ketepatan pembayaran pokok dan bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur, kelengkapan dokumetasi kredit, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Berdasarkan parameter diatas akan dikategorikan sebagai Lancar, Dalam Pengawasan Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Debitur bank yang terkena dampak Covid-19 status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar walaupun mengalami penurunan kualitas kredit, selama masa berlaku POJK.
• Singapore assist 4 Thermal Scanners, Prevent Coronavirus Spreading in Batam City
• Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Bintan Timur Bubarkan 2 Kegiatan Keramaian di Bintan
Kebijakan Stimulus berikutnya adalah Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar.
OJK memperbolehkan bank untuk merestrukrurisasi pengaturan kredit debitur.
"Dalam menentukan restrukturisasi, masing-masing bank perlu membuat ketentuan sendiri," kata Ridwan.
Adapun poin restrukturisasi yang bisa diterapkan misalnya :
- Penurunan Suku Bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Bank diberikan hak untuk menentukan poin mana yang diterapkan.
"Peraturan dapat berlaku setelah POJK terbit. Cara restrukturisasinya diserahkan ke bank masing masing," ujar Ridwan.
POJK ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah corona.
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, terdampak langsung ataupun tidak langsung dari penyebaran Covid-19.
Berlaku untuk debitur UMKM dan Non-UMKM sampai dengan satu tahun diterapkanya relaksasi.
Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Aturan ini diharapkan mendorong bank untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi pasca dihantam Covid-19.
Sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni Pariwisata, Transportasi, Perhotelan, Perdagangan, Pengolahan, Pertanian, dan Pertambangan.
Ridwan pun menyampaikan bahwa OJK tengah mempersiapkan kebijakan stimulus lanjutan.
Dimana adalah Kebijakan Stimulus Perekonomian di sektor industri keuangan non bank.
"Bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan atau leasing," sebut Ridwan.
OJK akan memberikan stimulus demi mendorong lembaga pembiayaan (leasing) menerapkan kebijakan yang sifatnya relaksasi kepada debitur.
"Aturannya sedang dibuat mudah-mudahan kebijakan relaksasi untuk perusahaan pembiayaan ini keluar dalam waktu dekat," tutur Ridwan.
Ridwan pun mengatakan bahwa OJK tengah menjajaki komunikasi dengan perusahaan pembiayaan dalam rangka penerapan relaksasi.
"Sudah berkomunikasi juga ke perusahaan pembiayaan untuk memberikan ruang kepada debitur yang terkena dampak ekonomi Covid-19," sebut Ridwan.
Kebijakan relaksasi pada perusahaan pembiayaan salah satunya adalah dengan penundaan pembayaran cicilan dalam metode tertentu.
Namun, Ridwan menegaskan agar masyarakat memahami bahwa penundaan pembayaran merupakan kemudahan yang jangan sampai disalahartikan.
"Jangan sampai ada pemikiran seolah olah, tak bayar. Bukan tak usah bayar, namun menunda pembayaran namun dengan metode tertentu," pungkas Ridwan.(TribunBatam.id/Ardana Nasution)