Perantau Minang Diminta Tidak Pulang Kampung, Ini Isi Surat dan Penjelasan Gubernur Sumbar
Imbauan tersebut berlaku bagi perantau asal Sumbar yang berada di kawasan DKI Jakarta dan di daerah lainnya di seluruh Indonesia
Editor:
Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan himbauan tidak pulang kampung sementara waktu
Selain menyampaikan secara langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengeluarkan surat imbauan tertulis.
Pada surat tertanggal 23 Maret 2020 itu, jelas ditujukan untuk Perantau Minang.
Berikut isi lengkap imbauan agar Perantau Minang tidak pulang kampung:

\\
\\
\\