ANAMBAS TERKINI

Sita 600 Butir, Anggota Satreskrim Polres Anambas Tangkap 1 Warga Diduga Jual Belikan Telur Penyu

Satreskrim Polres Anambas meringkus 1 orang yang diduga menjual telur penyu. Dari tangan warga ini, polisi menyita 600 butir satwa dilindungi itu.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap warga yang diduga menjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik, Selasa (24/3/2020). Pelaku berinisial J sudah dibawa ke Polres Anambas. 

ANAMBAS,TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang berinisial J yang diduga penjual telur penyu dan penyu sisik, di Pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (24/3/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai adanya penjualan telur penyu oleh pria berinisial J yang berasal dari Kecamatan Palmatak.

"Telur penyu yang sekarang kami amankan dari warga berinisial J ini sebanyak 600 butir," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius M. Silaen, Selasa (24/3/2020).

Julius menyebutkan, pelaku merupakan target yang diduga sudah lama memperjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik di sekitar wilayah Tarempa.

Merujuk pada UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang wajib dilindungi habitatnya.

Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.

Penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," ucapnya.

Polda Kepri Ringkus Penjual Telur Penyu

Sebanyak lima orang diamankan polisi dari penjualan 1.007 butir telur penyu yang dilindungi oleh negara.

Ke lima orang ini diamankan di Tanjungpinang dan Batam, Kepri.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, para pelaku sudah melakukan kegiatan penjualan telur penyu dalam kurun waktu hitungan tahun.

"Mereka ini penampung bukan mencari sendiri dan mereka menjual secara pribadi," ujarnya.

Dijelaskan, untuk para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved