BATAM TERKINI

Kepala SMA Kartini Batam Sambut Baik UN Ditiadakan, 'Minusnya Pemerintah Tak Dapat Data UN'

Kepala SMA Kartini Batam Akmal, S.Pd menyambut baik pelaksanaan UN ditiadakan di tengah wabah Covid-19. Namun minusnya, pemerintah tak dapat data UN

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi Ujian Nasional. Siswa SMA Kartini Batam mengikuti UNBK, Senin (10/4/2017) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang sedang merebak saat ini. Belajar dan bekerja di rumah, tidak berkumpul di keramaian kecuali mendesak, dan selalu cuci tangan serta menggunakan masker apabila keluar rumah, termasuk upaya diantaranya.

Terkait dengan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan surat edaran dengan surat nomor : B/421/182/DISDIK/2020. Dalam surat tercantum bahwa belajar di rumah diperpanjang hingga 13 April 2020.

Kepala SMA Kartini Batam Akmal, S.Pd memberikan tanggapannya terkait dengan Ujian Nasional (UN) yang dibatalkan dan belajar di rumah diperpanjang hingga 13 April 2020.

"Keputusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membatalkan Ujian Nasional merupakan langkah yang tepat," kata Akmal pada TRIBUNBATAM.id, Rabu (25/3/2020).

Ia mengatakan, menjaga keselamatan anak-anak saat ini lebih penting, sedangkan UN bukanlah penentu utama kelulusan siswa.

"UN dibatalkan tentu ada minusnya, minusnya pemerintah tidak mendapatkan data UN," ucap Akmal.

Karena Covid-19 masih meluas, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membatalkan pelaksanaan UN yang semula dijadwalkan pada tanggal 30 Maret. Hingga saat ini Covid -19 masih belum ditemukan obatnya dan penyebaran semakin meluas.

Ujian Nasional di Tanjungpinang Ditiadakan

Ujian Nasional (UN) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditiadakan di 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Atmadinata mengatakan, hal ini sesuai surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

"Iya benar, Rabu (24/3/2020) kemarin, surat edaran kami terima. Ujian Nasional seluruh jenjang pendidikan mulai SD hingga SLTA sederajat dibatalkan pelaksanaannya," katanya, Rabu (25/3/2020).

Ia menyampaikan, syarat kelulusan pelajar diganti melalui penilaian portofolio, nilai rapor, prestasi siswa serta nilai tugas yang diberikan guru.

"Kalau tingkat SD dan SMP sederajat juga penilaian dihitung akumulasi 5 smester terahkir," ujarnya.

Sementara itu, untuk satuan pendidikan di Tanjungpinang, setiap sekolah akan membuat nilai rata-rata batas kelulusan dari 5 smester terahkir tersebut.




"Jadi ditentukan masing-masing satuan pendidikan nilai rata-rata batas minimal mengetahui lulus atau tidak lulusnya siswa. Nah itu ditentukan dalam rapat majelis guru. Dengan tidak adanya ujian nasional dan ujian sekolah, peringkat atau sistem rangking tidak dilalukan. Namun, setiap satuan pendidikan silahkan membuat hal itu," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved