BATAM TERKINI
MUI Batam Tanggapi Kebijakan Meniadakan Salat Jumat Untuk Sementara Waktu
MUI angkat suara terkait Pemko Batam meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu akibat covid-19.
MUI Batam Tanggapi Kebijakan Meniadakan Salat Jumat Untuk Sementara Waktu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Muhammad Santoso angkat suara terkait Pemko Batam meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu akibat covid-19.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam tentu memiliki alasan kuat sebelum mengambil keputusan.
"Status yang menetapkan (status darurat atau waspada) itu pemerintah. Pemerintah juga yang mempunyai data-data tersebut. Dan berdasarkan data, Batam dan Kepri sudah masuk dalam kategori penyebaran yang tinggi," ungkapnya saat dihubungi TRIBUBATAM.id , Rabu (25/3/2020).
Terkait imbauan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat hingga waktu yang belum ditentukan ini akan direspon oleh MUI dengan mempersiapkan tausiyah khusus.
"Ini sedang dirancang. Insyallah hari ini kami keluarkan," sambungnya.
Santoso berharap setiap umat beragama di Kota Batam dapat menjaga kesehatannya dan selalu waspada terhadap wabah corona ini.
Tak lupa dirinya meminta doa dari seluruh umat beragama di Batam agar wabah ini segera berakhir dan membuat keadaan kembali normal.
Edaran Wali Kota Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.
Surat edaran nomor 306/Kesra/Tahun 2020 itu dikeluarkan pada 24 Maret 2020.
Surat edaran itu ditujukan ke Kepala Kemenag Batam, seluruh Camat dan pengurus masjid dan musala di Batam.
Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Batam nomor 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 M/27 Rajab 1441 H.
Ada 9 poin himbauan dalam surat tersebut, yakni :
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.
2. Tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak menjalankan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.
3. Sebaiknya melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing.
4. Mudzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.
5. Menggulung, membersihkan, dan menyimpan karpet/alas sholat yang biasa digunakan, serta dihimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Lantai masjid/mushola agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.
7. Membuka pintu dan jendela masjid/mushola selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin serta mematikan pendidingin udara (AC).
8. Menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/mushola
9. Tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.(Tribunbatam.id/ Ichwan Nurfadillah)
--