Predator Anak Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah Bawah Umur di 3 Lokasi, Alasannya Dendam
Predator anak melakukan persetubuhan beberapa kalin terhadap anak di bawah umur.
"Bukan karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.
Adapun korbannya enam bocah laki-laki di bawah umur, yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14) dari Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Tersangka Pedofilia di Tuban, Tiga Kali Cerai Hingga Berujung Setubuhi 6 Bocah Laki-laki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Predator Asal Lamongan Ini Ternyata Pernah Tiga Kali Berumah Tangga Berakhir Cerai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-muksin-40-saat-dikeler-petugas-satreskrim-polres-tuba.jpg)