Predator Anak Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah Bawah Umur di 3 Lokasi, Alasannya Dendam

Predator anak melakukan persetubuhan beberapa kalin terhadap anak di bawah umur.

Editor: Eko Setiawan
M Sudarsono/Surya
Tersangka Muksin (40) saat dikeler petugas satreskrim Polres Tuban, Kamis (26/3/2020). 

TUBAN, TRIBUNBATAM.id - Predator anak melakukan persetubuhan beberapa kalin terhadap anak di bawah umur.

Pelaku mengaku dendam dan sakit hati lantaran sewaktu kecil dirinya pernah menjadi korban kekerasan sekssual.

Setidaknya, dari 6 orang anak, satu orang anak yang dicabuli sebanyak 3 kali.

VIDEO - Tuai Pujian, Inul Daratista Tutup Sementara Outlet Karaokenya untuk Cegah Penyebaran Corona

VIDEO - Dalam Seminggu, Rachel Vennya Kumpulkan Donasi Rp 7 Miliar untuk Atasi Corona

Dua Kali Kasus Korsleting Listrik di Bintan Timur, Ini Seruan Kapolsek untuk Warga

Satreskrim Polres Tuban menangkap tersangka pedofilia, Muksin (40) asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Predator seksual tersebut diduga tega menyetubuhi salah satu dari enam bocah laki-laki di bawah umur yang menjadi korbannya secara bergantian di tempat berbeda, di kamar kos, di atas truk hingga di salah satu rumah ibadah.

Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal Lamongan tersebut.

Data Terbaru Covid-19 di Indonesia, 893 Positif, 35 Sembuh dan 78 Orang Meninggal

Ini Cara Polres Bintan Perangi Wabah Virus Corona di Kabupaten Bintan

Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.

"Tiga kali gagal berubah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita dapat laporan dari pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Ruruh menjelaskan, jika pelaku ini semacam ada dendam hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut kepada enam anak laki-laki di bawah umur tersebut.

Sebab, diakui pelaku jika semasa kecil juga pernah mengalami hal serupa dan masih diingat hingga sekarang.

Namun Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.

"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Pelaku Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.

Diungkapkannya, jika aksi yang dilakukan itu spontanitas berawal saat kenalan dengan salah satu korbannya pada awal Januari 2020, hingga berujung pencabulan kepada semua korban.

Dia juga memberikan sejenis pakaian kepada para korbannya sebelum melakukan aksi bejat, dengan tujuan mendapatkan empati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved