Sudah Dilarang Tapi Debt Collector Nekat Sita Kendaraan di Tengah Wabah? Begini Cara Mengatasinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi atau langkah menghadapi debt collector bila masih menarik kendaraan di saat wabah Corona.

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan melarang leasing menagih tunggakan cicilan kendaraan selama wabah Corona 

"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.

"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.

3. Jelaskan kepada debt collector
Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.

"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.

4. Hati-hati
Tak lupa, Anda juga harus berhati-hati, utamanya bila debt collector melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

OJK pun saat ini masih menginvestigasi debt collector semacam itu.

"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati," pungkasnya.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/03/26/094800726/masih-ada-leasing-yang-sita-kendaraan-di-tengah-wabah-begini-cara-mengatasinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved