VIRUS CORONA DI KEPRI
VIDEO - Wakapolda Kepri Kerahkan Tim Cyber Crime Tangkap Penyebar Hoaks Covid-19
Wakapolda Kepri mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks di tengah keresahan masyarakat menghadapi Covid-19.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pandemi Covid-19 (Corona Virus) sudah menjadi musuh semua negara di dunia.
Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 di berbagai negara termasuk Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab menyebar berita bohong atau hoaks di tengah masyarakat.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks di tengah keresahan masyarakat menghadapi Covid-19.
"Nantinya Ditreskrimsus Polda Kepri dalam hal ini Subdit Cyber Crime yang akan melakukan pengecekan," ujarnya, pada Rabu (25/3/2020) di alun-alun Engku Putri, Kota Batam.
Terkait berita hoaks yang beredar hari ini, tentang hasil maping Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif di seluruh kelurahan di Kota Batam serta peta penyebaran, Yan menyatakan pihaknya akan menindak hal tersebut.
"Kita akan selidiki dan tindak tegas dan saya akan berkoordinasi dengan Krimsus karena saya juga baru pulang dari Galang," ujarnya.
Yan Fitri menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kepri agar tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
"Jangan menimbulkan keresahan karena semua pihak sedang berusaha melawan Covid-19," ujar Yan Fitri.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kepri agar bersama-sama dengan Pemerintah melawan Covid-19.
"Patuhi semua imbauan dan arahan Pemerintah," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt juga mengatakan pihaknya dalam hal ini Cyber Crime akan melakukan penelusuran terkait penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Jika nantinya terbukti para pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan," jelasnya
Harry menegaskan kembali pihaknya akan mengoptimalkan tim Cyber Crime Ditreskrimsus dan dari Humas Polda Kepri untuk menelusuri hal tersebut.
"Saat ini masyarakat butuh diberikan informasi yang menyejukkan," ujarnya.
Harry berharap apabila nantinya masyarakat mendapatkan informasi dan sebelum dibagikan kepada khalayak ramai, agar dilakukan konfirmasi terlebih dahulu, seperti ke kepolisian, Diskominfo atau pihak terkait lainnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)