Simak, Berikut Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK
Jokowi menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Simak, Berikut Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK
TRIBUNBATAM.id- Mewabahnya virus Corona di Indonesia membuat sejumlah bidang usaha mendapatkan imbas.
Tak terkecuali perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Presiden RI Joko Widodo pun sempat memberikan pernyataan bahwa pengemudi ojek online maupun sopir online untuk tidak resah karena akan diberikan penangguhan pinjaman selama satu tahun.
Jokowi menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.
Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
• Ini Kebijakan Stimulus OJK Kepri Bantu Pengusaha Terdampak Virus Corona
• Bukan Hanya Bank, Multifinance juga Dapat Stimulus dari OJK Guna Antisipasi Dampak Corona
Lantas, apakah restrukturisasi ini hanya diberikan untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja?
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas.
Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi
Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.
Bisa berasal dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Mekanisme Restrukturisasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kebijakan-ojk-untuk-pengusaha-terdampak-virus-corona.jpg)